| on Thursday, 03 December 2009
|
Views : 1190  |
Pemerintah dan DPR RI sedang berupaya mengalihfungsi kawasan
Taman Nasional Boganani Wartabone Gorontalo untuk pertambangan, salah satunya
tambang emas milik PT Gorontalo Mineral /PT Bumi Resources milik
keluarga Abu Rizal Bakrie, ketua partai Golkar. Ini bukti komitmen Presiden SBY menurunkan emisi 26% nasional di pertemuan G-20 bagai tong kosong yang nyaring bunyinya.
***
Kepada Yth:
Ketua Komisi IV DPR RI
Di
Jakarta
SURAT PERNYATAAN SIKAP
Dengan ini kami menyatakan MENOLAK KERAS rencana alih fungsi KSA/KPA TAMAN NASIONAL BOGANI NANI WARTABONE (TNBW) seluas 15.190 Ha untuk dialihfungsikan menjadi APL seluas 167 Ha, Hutan Produksi 12 Ha dan HPT 15.011 Ha, sebagaimana dipaparkan dalam Paparan TIM TEKNIS USULAN REVISI RTRWP Gorontalo.
Penolakan kami didasarkan pada alasan-alasan berikut:
1. Alasan TIM TEKNIS perubahan fungsi TNBW untuk dijadikan daerah pertambangan “sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dan mengatasi konflik Pertambangan Tanpa Ijin” adalah TIDAK MASUK AKAL DAN TIDAK DAPAT DITERIMA. Mengingat pertambangan hanya akan mendatangkan bencana ekonomi, ekologi mau pun bencana social bagi masyarakat sekitar kawasan tambang. Contoh kasus PT. Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat kiranya cukup menjadi tempat kita berkaca.
2. Perhitungan Valuasi Ekonomi TNBW ketika dialihfungsikan jauh lebih kecil dibandingkan dengan ketika statusnya dibiarkan tetap menjadi KSA/KPA TNBW dengan perhitungan sebagai berikut:
• TIM TERPADU tidak memiliki data nilai pasti cadangan emas di TNBW, sehingga validitas valuasi ekonominya juga TIDAK VALID.
• Jika dianalogikan dengan DAS DUMOGA, kawasan TNBW di SULUT yang 5%nya adalah kawasan PETI maka produksi emasnya hanya 18 Milliar per tahun, yang jika keseluruhan wilayah DAS ini dikonversi menjadi wilayah tambang maka produksinya adalah Rp. 360Miliar per tahun. Sedangkan nilai ekonomi yang disumbangkan oleh TNBW hanya dari kemampuannya menyediakan air bagi produksi beras Dumoga adalah jauh lebih besar yakni Rp. 718,6 Miliar per tahun. Jika analogy tersebut digunakan, maka nilai cadangan emas di dalam TNBW tidak sebanding dengan kemampuannya menyediakan pangan masyarakat Gorontalo.
• Setiap 10 gram emas membutuhkan 1.040 liter Air (earthworks & Oxfam Amerika), yang berarti bahwa Pengalihfungsian TNBW menjadi daerah tambang akan menjadi ancaman bagi ketersediaan air bukan hanya bagi masyarakat di sekitar kawasan tapi juga bagi 15.811 rumah tangga (BPS, 2009) di kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo yang mengkonsumsi air dari PDAM Gorontalo yang bersumber dari DAS Bone.
• Limbah B3 Mercury, Cadmium, Arsenic dan Sianida merupakan ancaman besar bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat Gorontalo.
• Biaya Rehabilitasi kawasan bekas tambang sangat tinggi. Contoh kasus di Australia biaya rehabilitasi zat asam yang dikeluarkan bekas tambang adalah USD 60 juta per tahun dan perawatan tambang terlantar adalah USD 100ribu per Ha/tahun yang semuanya dibayar dengan pajak rakyat (Haryadi dkk, 2009). Harga yang terlalu mahal untuk dapat dibayar oleh masyarakat Gorontalo dan Pemerintah Indonesia.
Demikian surat pernyataan ini kami buat, semoga menjadi perhatian bagi Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI yang terhormat untuk dapat mempertimbangkan kembali rencana REVISI RTRWP Gorontalo, terutama yang menyangkut alih fungsi KSP/KPA Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Perkumpulan JAPESDA Gorontalo
Ketua,
Haris Malik
Kontak media : Haris Malik 081340349149
|
|
|