Rencana Bank Dunia/MIGA memberikan jaminan/garansi untuk investasi PT. Weda Bay Nickel (WBN) di Halmahera Maluku Utara, yang akan diputuskan pada 13 Juli 2010, membuktikan bahwa lembaga ini adalah lembaga yang tidak peduli terhadap resiko sosial dan lingkungan atas proyek yang dijaminkannya. Jaminan investasi sebesarnya US$207 juta merupakan modal besar yang membuat PT. WBN akan melakukan segala cara agar operasi proyek dapat berlangsung. Padahal proyek ini tidak hanya akan menghancurkan lingkungan yang kaya akan keanekaragaman hayati, juga kehidupan sosial masyarakat lokal yang masih sangat tradisional.
Kontrak Karya PT. Weda Bay Nickel adalah Generasi VII yang ditandatangani oleh Presiden Soehato, 19 Januari 1998, sebagian besar wilayahnya tumpang tindih dengan hutan kawasan, hanya 3.505 ha dari total 76.280 yang bukan hutan kawasan, dan 35.155 ha antaranya adalah hutan lindung (HL) Ake Kobe. Itu sebabnya PT. WBN adalah salah satu perusahaan (ada 13 perusahaan) melalui Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 14 Tahun 2004 mendapatkan keistimewaan untuk menambang di kawasan hutan lindung.
Di kawasan HL Ake Kobe menempati urutan ke 10 dari 218 biodiversity hotspots di seluruh dunia. Di Halmahera terdapat 23 jenis burung endemik, jumlah yang luar biasa dan mencerminkan kekayaan ragam hayati yang sangat berharga. Diantara jenis burung yang endemic, empat jenis terancam punah secara global, termasuk Kakatua putih (Cacatua alba). Bahkan dikawasan HL Ake Kobe, ada suku Tugutil yang hidup secara nomadic (berpindah-pindah) di dalam hutan. Mereka sangat bergantung pada kelestarian sumber daya hutan. Populasi terbesar mereka ada di CA Lalobata di Halmahera Timur yang juga merupakan wilayah KK PT. WBN, yaitu Blok Pinto.
Artinya, jika Bank Dunia/MIGA tetap meneruskan rencana pemberian jaminannya kepada PT. WBN, sudah selayaknya Bank Dunia/MIGA diberikan predikat sebagai juara penghancur lingkungan, sosal hingga pada sumber kehidupan mendasar seperti kebutuhan akan air bersih, karena sudah menjadi karakternya pertambangan rakus akan air.
WALHI, KIARA, JATAM dan KAU sendiri telah melayangkan Surat Protes dan Penolakan ditujukan langsung ke Bank Dunia/MIGA untuk membatalkan seluruh rencana proyek penambangan PT. WBN.
Bahkan, Bank Dunia/MIGA tutup mata atas permasalahan salah satu mitra pemilik saham PT. WBN. Saham perusahaan yang dimiliki oleh PT ANTAM (10%) dengan Eramet Group (90%) dari Prancis. Di Pulau Gebe, tidak jauh dari Halmahera, telah melakukan penghancuran lingkungan dan telah melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat di Pulau Gebe.
Oleh karenanya Bank Dunia/MIGA maupun juga PT. WBN tidaklah layak beroperasi di Indonesia.