Mandat

MELAWAN PENGHANCURAN DENGAN MEMBANGUN PRODUKSI KONSUMSI TANDING YANG BERKEADILAN DAN BERDAYA-PULIH.

Tentang JATAM

Jaringan Advokasi Tambang adalah jaringan organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah HAM, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu keadilan sosial dalam industri pertambangan dan migas.

Indonesia tidak hanya menanggung praktek pertambangan yang destruktif di atas tanah dan sumber daya alamnya. Tetapi juga telah memiliki daftar panjang menyedihkan tentang pelanggaran HAM termasuk penggusuran paksa, hilangnya sumber kehidupan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

JATAM bekerja dengan masyarakat korban di banyak daerah di Indonesia yang dirusak oleh kegiatan pertambangan dan migas. Posisi dan tuntutan JATAM lahir dari keprihatinan terhadap penghancuran masiv lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat setempat akibat industri pertambangan dan migas. JATAM menemukan banyak fakta dilapang bahwa industri pertambangan mensejahterakan adalah mitos belaka.

Landasan JATAM adalah Pengelolaan secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan”.

Filosofi dasar JATAM adalah terciptanya perlakuan yang adil dan keterlibatan bagi semua orang sejalan dengan hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai lingkungan hidup. Filosofi ini merupakan motivator utama dibalik semua kegiatan JATAM.

Kegiatan-kegiatan JATAM bertujuan untuk mewujudkan hak hidup masyarakat Indonesia di lingkungan yang sehat, produktif, bahagia, dan berkelanjutan. Dalam kegiatannya JATAM dibatasi oleh Etika dan Nilai-nilai Dasar JATAM.

Siapapun, baik individu atau kelompok yang bergerak memperjuangkan pengelolaan pertambangan dan energi lebih adil dan bijak kedepan, serta mendukung posisi JATAM, bisa terlibat dan mendukung kerja-kerja JATAM. Kerja-kerja JATAM dilakukan dalam bentuk pendampingan masyarakat korban, riset, pendidikan, kampanye penyadaran publik, advokasi kebijakan dan proses litigasi.

Sejarah

JATAM lahir pada tahun 1995, pada saat masyarakat korban tambang dan ornop pendamping mereka bertemu dalam sebuah Workshop Advokasi Tambang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Workshop ini melahirkan kesadaran dan kesepakatan diantara seluruh partisipan tentang perlunya dibentuk suatu organisasi jaringan untuk advokasi tambang. Sebanyak 45 partisipan dari segala penjuru tanah air termasuk panitia pengarah dari Taratak (Sumatra Barat), LPLH (Aceh), LEWIM (Kalimantan Selatan) dan Yayasan Tanah Merdeka (Palu) serta 4 aktifis ornop dari negara lain turut mendeklarasikan lahirnya JATAM.

Keorganisasian dan mandat JATAM disusun pada pertemuan nasional konstituennya di tahun 1999, di Tomohon, Sulawesi Utara dan tahun 2003 di Ciloto Bogor. Pertemuan ini memberikan mandat dan posisi strategis JATAM untuk mendorong upaya moratorium atau penghentian sementara pemberian ijin dan aktifitas pertambangan dalam kerangka penataan ulang dan perbaikan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Pada Pertemuan Nasional selanjutnya pada November 2003 di Ciloto – Bogor, JATAM dimandatkan untuk mendorong Pengelolaan secara adil dan bijak kekayaan tambang dan sumber energi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menjamin keberlanjutan keselamatan rakyat dan ekosistem kini dan masa depan.

Keorganisasian

JATAM terbuka bagi siapapun baik lembaga maupun individu yang melakukan perlawanan terhadap pertambangan dan migas. Keterbukaan dimaksudkan sebagai upaya untuk melibatkan sebanyak-banyaknya sumberdaya dalam upaya organisasi mencapai tujuan-tujuan.

Keanggotaan atau Konstituen JATAM adalah individu, masyarakat korban tambang, dan NGO yang bergerak melakukan advokasi tambang.

Nilai-Nilai Dasar

• Partisipatif
• Demokratis
• Keadilan Gender
• Anti kekerasan
• Solidaritas
• Non Partisan
• Non Diskriminatif
• Keadilan antar generasi
• Perilaku Bijak terhadap Ekosistem

Etika

Tidak menerima dana dari perusahaan tambang dan jasa pertambangan serta perusahaan lain yang merusak dan mencemari lingkungan

Tidak menerima dan mengerjakan program-program yang dirancang atau yang didanai oleh perusahaan pertamabngan dan jasa pertamabngan kecuali yang didasari pada kesepakatan dengan masyarakat yang setara dan tidak mengikat

Tidak boleh menjadi konsultan untuk kepentingan perusahaan tambang dan pihak-pihak lain yang merusak lingkungan dan melanggar HAM

Tidak mendukung dan berpartisipasi dalam upaya yang bertentangan dengan perjuangan JATAM. Apabila terbukti konstituen JATAM telah melanggar nilai-nilai dasar dan etika JATAM maka akan kehilangan hak sebagai konstituen.

Logo

Logo JATAM melambangkan hubungan yang tidak terpisahkan antara konstituen JATAM yang sedang bekerja untuk suatu kondisi ideal yang dicita-citakan. Simpul – simpul dalam logo mengartikan suatu mekanisme kerja gerakan yang terdiri dari simpul kampung, simpul pulau dan simpul inti. Gerakan JATAM tidak tersentralisasi pada satu simpul tertentu, melainkan berupa suatu gerakan bersama-sama konstituen dan publik pendukungnya.

Konstituen

Organisasi non-pemerintah yang ikut terlibat dalam pembentukan awal JATAM

Organisasi non-pemerintah yang sejalan dan mendukung gerakan JATAM

Organisasi komunitas yang telah melakukan perlawanan terhadap praktek buruk pertambangan dan migas Masyarakat yang sedang melawan perlakuan buruk pertambangan dan migas Generasi masa depan.

Alamat Kami

Sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Jl. Mampang Prapatan IV No. 30 B RT 008/ RW 002,
Jakarta 12790, Indonesia.
Tlp : 021-7997849 Fax :021-7997174
Email :jatam[at]jatam.org website : www.jatam.org