29 Mei 2021 merupakan penanda waktu bagi 15 tahun menyemburnya lumpur Lapindo yang belum juga ada tanda-tanda berhenti hingga saat ini. Bencana industri itu telah menenggelamkan kawasan padat huni seluas 800 hektar dan mengakibatkan pemindahan-paksa lebih dari 20 ribu keluarga. Alih-alih ada sanksi hukum dan pemulihan kerusakan sosial-ekologis, pemerintah pusat justru memberikan perpanjangan izin pengeboran Blok Brantas pada Lapindo. Padahal kualitas lingkungan (air, udara, dan tanah) di sekitar pusat semburan lumpur menurun drastis, berdampak pada memburuknya kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi warga.
Di saat yang sama, pemerintah Kabupaten Sidoarjo sedang memproses penghapusan wilayah administratif desa-desa yang terbenam oleh luapan lumpur Lapindo dengan alasan efisiensi birokrasi. Bahkan, banyak penyintas lumpur Lapindo yang kehilangan hak politik karena administrasi kependudukan yang tidak mencatat mobilitas penduduk pasca diusir-paksa dari huniannya.
Hilangnya hak politik tersebut berdampak pada sulitnya bagi warga untuk mendapat jaminan sosial dari pemerintah sebagai perwujudan atas pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Berikut ini adalah Lembar Fakta perihal situasi terkini yang dihadapi para penyintas lumpur Lapindo, berikut hasil pemantauan atas kualitas air, udara, dan kesehatan warga di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
