[Samarinda, 23 Juli 2019] Sejak 14 Januari 2019, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Tanito Harum berakhir. Namun, tiga hari sebelum PKP2B itu berakhir, atau 11 Januari 2019, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara diam-diam untuk memperpanjang izin PT Tanito Harum hingga 20 tahun ke depan melalui surat bernomor 07.K/30/MEM/2019 dengan luasan 34.585 hektar.
Tetapi, pada 20 Juni 2019, IUPK perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara itu dicabut lagi oleh Kementerian ESDM. Pencabutan IUPK Tanito Harum oleh ESDM ini merupakan buntut dari ditolaknya draft revisi ke-6 PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba oleh Presiden, yang mana revisi PP ini lah yang akan dijadikan landasan hukum untuk perpanjangan PKP2B yang habis masa berlakunya.
Tanpa landasan hukum yang jelas, perpanjangan izin itu bisa melanggar ketentuan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai dari Pasal 27, 29 dan 74 mengenai aturan yang mengembalikan lahan bekas pertambangan bekas PKP2B menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), pelibatan Pemerintah Daerah dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dan aturan mengenai mendahulukan kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, luasan lahan yang dimiliki PT Tanito Harum juga melampaui ketentuan Pasal 62 UU Minerba yang membatasi maksimal luasan lahan hanya 15.000 hektar.
Untuk itu, JATAM mendesak agar pemerintah segera menjadikan wilayah bekas tambang tersebut menjadi Wilayah Pencadangan Negara, sebagaimana amanat UU Minerba Pasal 27 yang salah satu intinya untuk menjaga kepentingan keseimbangan ekosistem dan lingkungan dan sesuai dengan fungsi sosial ekologis wilayah tersebut dan dijadikan objek redistribusi lahan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Perpres Reforma Agraria No. 86/2018 yang menyatakan lahan bekas tambang dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai objek reforma agraria dan tidak menjadikan wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan lagi.
JATAM juga mendesak pemerintah untuk mengambil alih dan menutup segera wilayah yang dikuasai oleh PT Tanito Harum, lalu memerintahkan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajiban yang masih melekat, mulai dari reklamasi, rehabilitasi dan pemulihan.
Temuan JATAM Kaltim hingga tahun 2018 terdapat 69 lubang tambang yang tersebar di seluruh konsesi PT.Tanito Harum dan sudah semestinya menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan pihak perusahaaan melakukan rehabilitasi, tidak diterlantarkan. Lebih dari itu, tindakan hal ini penting dilakukan sebagai contoh penegakan hukum yang tegas dan terbuka bagi seluruh kepala daerah, terutama Kalimantan Timur.
Hadirnya lubang tambang yang begitu banyak sangat jelas menjadi ancaman bagi warga yang bermukim di sekitarnya, terutama masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Apalagi sejak tahun 2011 hingga 2019 di Kabupaten Kukar, lubang tambang telah menewaskan 12 korban jiwa yang sebagian besar adalah anak-anak.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah harus segera berkoordinasi, mengeluarkan seluruh infrastruktur pertambangan pihak perusahaan yang sudah berstatus ilegal atau tanpa izin yang kini berada di atas bekas wilayah operasi pertambangan.
Audit perusakan Lingkungan dan pelanggaran HAM
Selain PT Tanito Harum, enam perusahaan lain pemegang PKP2B yang izinnya akan berakhir (terlampir), juga harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan audit seluruh perusakan dan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan selama beroperasi.
Mulai dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas penyerobotan lahan seluas 60 hektar milik Kelompok Tani Bersatu di Desa Sepaso, Kutai Timur pada tahun 2000 lalu. Bahkan sejak tahun 2012-2014, pencemaran di Sungai Bendili dan Sungai Sangatta juga terjadi akibat aktivitas PT KPC yang membuang limbah tambang batubara beracun di hulu Sungai Keraitan. Ekosistem sumber air di Sungai Keraitan tercemar sehingga tidak bisa mendapatkan kebutuhan sayur-mayur, ikan dan bumbu dapur.
Sementara PT Arutmin Indonesia telah mengklaim sepihak lahan milik masyarakat di Site Setui seluas 30 hektar. Aktivitas penambangan PT Arutmin ini juga telah membuat kekeringan dan perubahan warna sungai Salajuan menjadi hitam. Warga kesulitan mendapatkan pasokan air bersih sejak air Sungai Balangan tercemar dan penurunan pendapatan nelayan muara Sungai Satui.
Perusahaan lain yang PKP2B segera berakhir adalah PT Adaro Indonesia. Pada tahun 2003, Adaro melakukan perpindahan paksa wilayah tempat tinggal warga di dua desa di Kecamatan Paringin dan Wonorejo yakni Desa Lamida Atas dan Juai. Aktivitas penambangan perusahaan ini menyebabkan banjir yang menimpa warga Tamiang dan Pulau Ku’u. Puluhan hektar sawah di Kabupaten Tapin sering terendam air. Sumur-sumur warga sudah tidak bisa lagi dikonsumsi akibat turut tercemar. Adapun lahan pertanian warga semakin menyusut akibat perluasan lahan perusahaan.
Adapun perusahaan lain pemegang PKP2B, yakni PT Berau Coal Energy, Tbk pada tahun 2011 mendapatkan protes dari warga Sei Bedungan, Tanjung Redeb terkait pembukaan area tambang batubara seluas 1.400 hektar di tengah kota. Penambangan ini dikhawatirkan mengakibatkan banjir karena berdekatan dengan sisi Sungai Segah dan Kelay. Pada tahun yang sama perusahaan tidak mereklamasi lubang tambang yang telah digali di Binungan, Lati, Sambata, dan Tumbit.
Selain itu, PT Kideco Jaya Agung juga telah melakukan penggusuran lahan kelola dan wilayah keramat masyarakat adat Dayak Paser seluas 27 ribu hektar pada tahun 1982 dan melarang masyarakat adat untuk membuka dan berkegiatan di lahan yang masuk dalam konsesi perusahaan. Perampasan lahan juga terjadi di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kalimantan Timur seluas 598 Ha. Perusahaan mencemari Sungai Samurangau dan Sungai Biu sehingga air tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Termasuk juga PT Multi Harapan Utama (MHU) yang lubang tambangnya menurut catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang terserak di Kutai Kartanegara dan salah satu lubangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015, kasusnya menguap tanpa penegakan hukum.
Atas beberapa persoalan di atas, JATAM mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh proses dan pembahasan perpanjangan kontrak PKP2B seluruh perusahaan terkait untuk menjadi IUPK. Sebab, seluruh proses itu taka da kaitannya dengan upaya menjamin keselatan rakyat dan lingkungan. Sebaliknya, justru hanya akan berdampak pada terus terancamnya keselamatan rakyat dan lingkungan, seperti yang dialami selama ini.
Pemerintah sudah seharusnya memprioritaskan untuk mulai mengaudit seluruh perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang dilakukan seluruh perusahaan selama beroperasi, melakukan penegakan hukum secara tegas dan terbuka, lalu segera memulihkan kerusakan lingkungan dan sosial yang sudah terjadi.
Daftar 6 Perusahaan Tambang Batubara lainnya yg juga akan berakhir:
Nama Perusahaan | Luasan | Tahun berakhir |
PT. Arutmin Indonesia | 70.153 ha | 2020 |
PT. Kaltim Prima Coal | 90.398 ha | 2021 |
PT. Multi Harapan Utama | 46.063 ha | 2022 |
PT. Adaro Indonesia | 34.940 ha | 2022 |
PT. Kideco Jaya Agung | 50.921 ha | 2023 |
PT. Berau Coal | 118.400 ha | 2025 |
Narahubung:
Muh Jamil – Divisi Hukum JATAM Nasional – 082156470477
Pradarma Rupang – Dinamisator JATAM Kaltim – 085250509899