Kalimantan Timur memiliki bentang alam Karst dengan total luas lebih dari 3,5 juta Ha yang tersebar di 10 Kabupaten-Kota yang ada di Provinsi Kaltim. Bentang alam Karst yang terbesar berada di wilayah Berau-Kutim yang disebut dengan bentang alam Karst Berau-Sangkulirang-Mangkalihat, yakni seluas 2,1 juta Ha. Keberadaan Bentang alam Karst ini sesungguhnya memiliki fungsi yang sangat penting keberadaan dan kelestariannya dalam mendukung kehidupan masyarakat sebab merupakan sumber kehidupan utama karena fungsi ekologi dan hidrologinya.
Kebijakan ekonomi yang mengedepankan pembangunan infrastruktur termasuk kebutuhan proyek nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sejatinya justru mengancam keberadaan dan kelestarian Karst yang ada di Kaltim. Disisi lain walaupun perencanaan pembangunan meningkat tetapi menurut data dari Asosiasi Semen Indonesia sampai tahun 2016 kapasitas produksi semen melebihi kebutuhan.
Data ini diperkuat oleh pernyataan BKPM Nasional yang pada bulan Agustus 2016 lalu berencana untuk menghentikan arus investasi semen untuk sementara karena adanya oversupply di pasar lokal. Sehingga muncul dugaan kuat perluasan eksploitasi produksi semen bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik tetapi lebih untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional seperti di Amerika Serikat, Eropa dan China sebagai negara pengimpor semen tertinggi di Asia.
Untuk Kalimantan Timur sendiri, semenjak diterapkannya UU 23 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah, kewenangan perijinan kini berada di tangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, dan sejak itu pula Pemerintah Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan beberapa ijin investasi dan akan membantu mempermudah proses perijinan investasi Semen di wilayah Karst dengan dalih yang disampaikan Gubernur Kaltim bahwa Semen untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan untuk memenuhi kebutuhan semen di kaltim yang selama ini tidak mencukupi akibat menurunnya produksi semen di Indonesia . Sehingga kemudian saat ini wilayah karst yang ada di wilayah Berau-Kutim sedang sangat terancam dengan hadirnya investasi ekstraktif, seperti proses perijinan yang saat ini sedang berlangsung di daerah Sekerat (Kutim) dan Biduk-Biduk (Berau).
Jika melihat fatkta-fakta sebelumnya, maka Kebijakan pemerintah provinsi Kaltim ini tentunya hanya akal-akalan untuk meloloskan perijinan investasi ekstraktif di wilayah Karst, dan sama sekali tak berpihak kepada keselamatan Rakyatnya. Untuk itu, kami Aliansi Masyarakat Peduli Karst yang berasal dari berbagai elemen Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menyatakan sikap untuk Menolak Segala Perijinan Investasi ekstraktif di kawasan Karst yang membahayakan keberlangsungan Masyarakat Kaltim serta memberikan beberapa rekomendasi yaitu :
1. Menuntut pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau ulang dan mencabut semua perijinan, baik itu di sektor Perkebunan dan Pertambangan yang berada di wilayah Karst.
2. Menuntut agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyusun inventarisir wilayah Karst Kaltim dengan lebih baik, karena selama ini ada perbedaan data wilayah Karst dengan Pusat Pengendalian Pembangunan ekoregion Kalimantan.
3. Agar pemerintah dapat menjadikan seluruh bentang alam Karst kaltim sebagai daerah perlindungan.
4. Agar Pemerintah kalimantan Timur mengembangkan pembangunan perekonomian di sektor lain yang lebih mengedepankan perekonomian rakyat, sehingga tidak hanya bertumpu pada sektor-sektor Pertambangan dan investasi ekstraktif lainnya.
ALIANSI MASYARAKAT PEDULI KARST KALTIM
Kontak Person :
Fitri Irwan ( 085251531105 )
Ahmad Beni (082220587716)
#MasyarakatPeduliKarst
#TolakPabrikSemen
#SelamatkanKarstKaltim