JATAM Nasional melayangkan Amicus Curiae atau surat berisi pendapat hukum JATAM sebagai bagian dari menjalankan fungsi sahabat pengadilan atau friend of the court dalam rangka upaya mewujudkan pemajuan terwujudnya negara hukum yang demokratis.
Surat berkaitan dengan Gugatan Masyarakat GEMPADEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) dan ditujukan kepada ketua pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Semarang dan majelis hakim pada perkara Nomor: 68/G/PU/2021.SMG pada 9 agustus 2021, untuk membantu menguatkan argumen gugatan masyarakat GEMPADEWA dan demi kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.
Dalam hal ini gugatan masyarakat GEMPADEWA melawan Tindakan Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo yang menerbitkan KTUN berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah yang menurut kesimpulan JATAM memiliki sederet pelanggaran, diantaranya ;
- Penambangan batuan andesit untuk Pembangunan Bendungan Bener tersebut wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) tersendiri bukan hanya bersandar pada AMDAL bendungan semata
- Penambangan tersebut wajib memiliki izin usaha penambangan (IUP) batuan andesit dibawah perintah UU Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jika tidak maka hal tersebut masuk kategori perbuatan illegal atau penambangan tanpa izin
- Lokasi penambangan berada di lokasi berisko bencana, wajib disertai dokumen analisis risiko bencana jika tidak dikenankan denda dan pidana penjara serta pencabutan izin
Tindakan gubernur jawa tengah, ganjar pranowo yang memperbarui izin lokasi tersebut adalah kejahatan, melampaui kewenangan, melanggar dan harus dibatalkan
JATAM juga meminta majelis hakim menerapkan asas precautionary principle dan asas in dubio pro natura yaitu mengedepankan kehati-hatian mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup.
