Satar Punda adalah sebuah wilayah yang terletak di Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sejak 1980 hingga 2015, wilayah yang mayoritas warganya hidup dari sektor pertanian, peternakan, dan perikanan digempur habis-habisan oleh aktivitas perusahaan tambang mangan.

Operasi tambang yang berjalan hampir dua puluh tahun itu, menyebabkan kerusakan sosial-ekologis berkepanjangan. Tanah ulayat warga diklaim sepihak perusahaan yang berdampak pada kehilangan ruang produksi, lahan-lahan produktif seperti sawah tercemar material tambang, air dan udara tercemar yang berakibat pada terganggunya kesehatan warga, hingga terjadinya konflik sosial berkepanjangan dan kriminaliasi warga.

Seluruh daya rusak itu tidak pernah dipulihkan, perusahaan menambang dan pergi membawa keuntungan, sementara warga menanggung seluruh kerusakan yang terjadi.

Kini, pemerintah kembali mengincar Satar Punda, dengan telah menerbitkan izin tambang batu gamping dan izin lokasi pabrik semen. Pendirian pabrik semen itu terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara.

Warga gelisah, selain karena telah mengalami bagaimana praktik buruk industri tambang bekerja, juga terkait dengan rencana relokasi pemukiman penduduk.

Berikut ini adalah catatan lapangan hasil investigasi soal jejak buruk industri tambang selama puluhan tahun beroperasi, berikut ancaman serupa yang jauh lebih besar yang sedang mengintai warga.

Trailer Video

Balada Satar Punda: Industri Ekstraktif dan Derita Rakyat yang Berkepanjangan

Download - PDF