Mutasi Kejahatan Negara-Korporasi dan Babak Baru Jerat Oligarki Tambang
Indonesia sedang dirundung oleh sesuatu yang dapat disebut secara umum sebagai “kejahatan korporasi-negara”, yaitu kejahatan yang diakibatkan oleh keterkaitan antara kebijakan dan praktik korporasi komersial. Logika bahwa negara-kapitalis beroperasi sebagai instrumen modal, di mana korporasi bergantung pada negara untuk protabilitas mereka, dan karenanya memerlukan kerangka hukum regulasi agar dapat mengeksploitasi pasar dan mendulang keuntungan, telah beranjak lebih jauh sehingga sistem dan praktik hukum menjadi pemangsa dari keselamatan manusia dan alam secara keseluruhan.
Infrastruktur hukum dan ekonomik disediakan oleh pengurus negara di sektor investasi/dagang yang manapun, sehingga tak terhindarkan adanya saling-bergantung di antara kepentingan politik dan komersial. Praktik yang operasinya berwatak oligarkis ini diikuti dengan manipulasi dan pengkerdilan badan-badan audit, pengawasan dan pemberantasan korupsi. Aktivitas kriminal atau kejahatan didefinisikan ulang sebagai sesuatu yang sah. Operasi kriminal oleh simbiosis negara-korporasi ini sulit sekali dituntut menurut criminal code (hukum pidana), karena apa-apa yang dilakukan salah satu dari keduanya boleh dikatakan melampaui hukum atau “a-legal”. Di samping itu, berbagai jerat ketentuan hukum yang merupakan sisa-sisa ketaatan pada asas rasionalitas publik khususnya syarat keselamatan bersama kemudian dibatalkan lewat proses legislasi yang dikendalikan oleh simbiosis tersebut.
Pada hingga akhir 1990-an, kejahatan hanya dibagi dalam dua untaian diskursus kriminologi, kejahatan negara dan kejahatan korporasi dipisahkan seolah dua hal ini tidak berhubungan, hal ini mengaburkan relasi fungsional sesungguhnya, saling bergantung, tindakan menyimpang adalah buah dari kelalaian pada pihak-pihak berwenang dalam negara atau justru sebaliknya mendapatkan bantuan dari negara.
Gejala kejahatan korporasi-negara di Indonesia tidak berdiri sendiri dan tidak berada diruang hampa. Neoliberalisme dan oligarki bisnis-politik telah berperan kunci membentuk dan menyangganya. Di Indonesia, JATAM mengamati dengan sungguh-sungguh bagaimana ekstraktivisme atau ideologi keruk telah menjadi warna utama oligarki bisnis-politik hingga kejahatan korporasi-negara. Dalam perubahan bentang politik Indonesia pasca Suharto yang tidak singkat, oligarki bisnis dan politik dalam episode mutakhirnya telah mampu menguasai struktur negara. Pada Pemilu presiden 2019 terdapat 17 tokoh yang berada di kedua kubu Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi, dan terhubung langsung maupun tidak langsung dengan bisnis pertambangan dan energi berbahaya.
Begitu juga sejak kabinet Indonesia maju dibentuk hingga saat ini, saat reshufle Menteri dilakukan, 15 dari sekitar lebih dari 30 menteri dan wakil Menteri memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan bisnis pertambangan. Setelah Prabowo Subianto diangkat menjadi Menteri oleh Jokowi, di parlemen atau DPR RI komposisi ini kemudian menciptakan lenyapnya oposisi, lebih dalam lagi 45 % dari isi anggota DPR-RI yang terpilih dalam Pemilu 2019 adalah gure-gur yang juga terhubung dengan bisnis dan memiliki latar pengusaha, itu sebabnya pembahasan UU kontroversial dan bermasalah mulai dari revisi UU KPK, UU Minerba hingga UU Omnibus Law, Cipta Kerja berjalan mulus.
Dalam laporan terbaru JATAM bersama koalisi Bersihkan Indonesia berjudul Kitab Hukum Oligarki, 18 tokoh publik dengan berbagai peran dalam proses penyusunan hingga pengesahan Omnibus Law ciptaker, ternyata terhubung dengan potensi dan resiko konik kepentingan. 18 tokoh ini tersebar di pucuk pimpinan DPR-RI, Panja DPR hingga Satgas Omnibus Law.
Omnibus Law dan UU Minerba nampak jelas adalah sebuah perencanaan kejahatan dari ekstraktivisme yang disahkan dan dilegalkan, didenisikan ulang sebagai hukum, disinilah kejahatan korporasi-negara sedang dipraktikkan.
Kolusi dan benturan kepentingan diabaikan dan dianggap berada diluar bingkai hukum. Pengabaian terorganisir ini dilestarikan melalui 270 pilkada serentak, di mana terdapat 158 pasangan calon1 peserta pilkada yang merupakan dinasti politik, meningkat 300 persen dari Pilkada 2015 lampau yang hanya 52 peserta atau paslon. Celakanya kali ini jurus tersebut dipraktikkan juga oleh Presiden beserta putra dan anak menantunya di Pilkada Solo dan Medan.
Di sembilan provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, misalnya, terdapat 1.359 Izin Usaha pertambangan atau IUP/IUPK, dengan luas konsesi mencapai 4,6 juta hektar atau hampir setara dengan luas Jawa Timur, yakni 4,7 juta hektar.
Selain komoditi tambang mineral dan batubara, di sembilan provinsi yang menggelar pilkada itu, terdapat 11 wilayah kerja panas bumi (geothermal) dari 64 WKP yang tersebar di seluruh Indonesia. Total luas WKP di sembilan provinsi tersebut mencapai 1,1 juta hektar, atau melampaui luas provinsi Banten, yakni 966 ribu hektar
Sementara itu, di sembilan provinsi tersebut, juga terdapat 46 blok migas dari 245 blok di Indonesia. Luasan 46 blok migas tersebut mencapai 10,2 juta hektar, dari 57 juta hektar luas keseluruhan blok Migas di Indonesia.
Dapat disimpulkan, pilkada yang baru saja digelar adalah sarana dan momentum bukan untuk memilih pasangan pemimpin daerah, melainkan pemilihan calon-calon operator proyek ekstraktif, proyek gusur, tebang dan keruk secara serentak.
Dalam skala provinsi, di 32 provinsi dimana 270 pilkada serentak dalam berbagai level dilakukan, terdapat 196 proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Jumlah itu merepresentasikan 98 persen dari total 201 daftar proyek terbaru dari PSN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2020. Jumlah ini belum termasuk proyek-proyek yang potensial menjadi bagian dari daftar 10 program strategis nasional (program) dari PSN.
Setelah ditelusuri lebih jauh, dan dengan memasukkan proyek-proyek yang potensial menjadi bagian dari daftar program, ditemukan bahwa persis di daerah di mana pilkada 2020 digelar, dalam 78 event Pilkada 2020 (Pilgub, PilWakot, Pilgub), terdapat sebanyak 131 proyek yang masuk dalam daftar proyek PSN dan berpotensi menjadi bagian dari daftar program dari PSN. Dari jumlah tersebut, 39 proyek adalah proyek yang masuk dalam daftar proyek PSN, dan 92 proyek yang berpotensi menjadi bagian dari program PSN.
Dari 131 proyek tersebut, setidaknya 56 proyek PLTU Batubara mendominasi dengan total kapasitas yang direncanakan akan dibangkitkan seiring waktu yaitu sebesar 13,615 MW. Menyusul setelah itu adalah proyek smelter sebanyak 16 proyek; lalu kawasan industri atau ekonomi sebanyak 10 proyek; Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebanyak setidaknya 7 proyek; 6 proyek instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kemungkinan sebagian besar–jika tidak semua–menggunakan teknologi termal yang akan menimbulkan pencemaran dan peracunan ekosistem serius.
Parlemen mengalami malfungsi menjadi semacam rma konsultan, ayat-ayat, pasal-pasal hingga pengetahuan mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan yakni legal drafting menjadi ruang transaksi kepentingan, para anggota parlemen menjadi lobbyist atau para pelobi. Di eropa hingga Amerika Serikat, lobby telah menjadi industri hitam, sebuah studi meta analisis pada 2011 menemukan 50 korporasi terbesar yang paling banyak menggunakan lobby telah menyimpulkan bahwa pengeluaran untuk lobby adalah investasi spektakuler yang berhasil melambungkan keuntungan terutama korporasi ekstraktif, dibidang berbeda wallstreet pada 2016 mencapai rekor menghabiskan 2 miliar dollar untuk mempengaruhi pemilihan presiden 2016.
Dalam kasus yang dekat di Indonesia, lembaga pemeringkatan korporasi, Moody’s, mengeluarkan laporan mengenai resiko utang pada 2022 pada tujuh perusahaan batubara terbesar Indonesia sekaligus memberikan penilaian pada rekam jejak hingga kemampuan kreditnya, resiko yang dilaporkan oleh Moody’s menjelang jatuh tempo hutang mereka adalah resiko mengenai kapasitas cadangan batubara yang makin menipis dan resiko izin penambangan yang akan kadaluarsa. Moody’s menyebut BUMI—yang merupakan induk dari perusahaan tambang batubara Kaltim Prima Coal dan Arutmin memiliki penilaian negatif karena tergerus oleh pembayaran bunga tunai tahunan, selain itu karena rekam jejak prol kredit sebelumnya yang pernah gagal bayar obligasi saat restrukturisasi bersama Berau Coal pada tahun 2017.
Resiko dan buruknya korporasi batubara ini, adalah alasan salah satu utama dibalik pengesahan UU Omnibus Law, Cipta Kerja dan revisi UU Mineral dan Batubara. Operasi bisnis dan politik hitam ini berlangsung dalam bingkai kejahatan korporasi-negara. Seperti telah bisa diperkirakan sebelumnya, salah satu perusahaan batubara anak perusahaan mereka, PT Arutmin Indonesia, sebagai contoh, berhasil mendapatkan perpanjangan dan sejumlah fasilitas lengkap kebijakan yang vital bagi mereka untuk bisa lolos dari lubang krisis ekonomik yang tengah berlangsung.
Korporasi Negara alias Badan Usaha Milik Negara pun beroperasi dengan modus operansi yang sama. Dengan label korporasi milik negara, segala bentuk operasinya (termasuk pola-pola kerjasama dengan korporasi besar swasta yang lebih sulit diketahui publik) mendapatkan label suci dan sakral, padahal operasinya penuh manipulasi dan memiliki dosis daya rusak yang sama tingginya dengan operasi badan usaha atau korporat swasta. Label korporasi milik negara bahkan menjadi legitimasi mengobral kekerasan demi dan atas nama negara. Denisi negara dijauhkan dari denisi kepentingan publik. Demi kebaikan negara, publik mesti setia setiap saat untuk dikorbankan, atas nama objek vital negara, perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) melahap infrastruktur ekologis berupa gunung dan ekosistem pesisir tumpeng pitu hingga dengan brutal memecah harmoni sosial masyarakat dengan konik dan kriminalisasi tak berkesudahan.
Operasi kejahatan ini juga ditopang oleh pengerahan kekerasan terbuka yang telah berlangsung jauh lebih lama. Kepolisian sudah turun martabat dari pengayom masyarakat menjadi kontraktor keamanan yang acapkali menakut-nakuti dan mencederai warga negara. Ikatan vital di antara pertambangan dan aparat keamanan, misalnya, sudah terbangun lama. Dalam kasus Freeport di Papua, hubungan gelap namun terang-terangan itu telah lama berjalan, seperti skandal yang tersingkap di tahun 2010, di mana tercatat sebesar 14 juta dolar AS digelontorkan kepada Polri dan TNI sebagai dana-dana yang disebut ‘invisible cost’.
Di bulan September 2020, 30 prajurit asal satuan Yonif Raider 756/WMS diberangkatkan untuk mengisi tiga pos penjagaan tambang emas PT. Freeport Indonesia (PT. FI). Mereka akan disebar ke Pos Borovit, Pos Navaro dan Pos 240, untuk operasi yang disebut sebagai operasi ular piton hijau. Ini belum lagi menyebutkan banyak kasus hubungan gelap di antara perusahaan tambang dan militer/polisi lainnya dalam banyak kasus tambang.
Keterlibatan aparat keamanan negara tidak hanya dalam urusan jasa keamanan. Dalam catatan akhir tahun ini, JATAM menyajikan data sebanyak 16 Purnawirawan polisi dan militer yang terlibat langsung dalam bisnis pertambangan. Melalui operasi patroli siber, aparat keamanan seperti Kepolisian bersama-sama dengan Buzzer pemerintah telah melakukan berbagai tindakan kriminal demi membela rejim perijinan di hadapan sikap kritis warga negara. Kepolisian bersama badan-badan intelejen berbagi tugas dengan buzzer untuk melakukan peretasan, pencurian data-data digital pribadi hingga doxing untuk membungkam semua kritik dan protes atas perilaku rezim oligarki di media sosial. Semua ini bermuara pada masa depan yang suram sekaligus despotik, dimana ideologi ekstraktivisme atau model pembangunan dengan gusur, tebang, keruk dan teror dirayakan.
Pada akhirnya operasi tanding melawan dan memulihkan haruslah dijalankan tidak secara sendiri-sendiri namun berangkat dari sikap yang kokoh akan kepentingan keselamatan bersama jangka panjang, serta imajinasi yang sama akan keadaan sebenarnya yang ada saat ini.
