Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Bupati Donggala Kasman Lassa atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten itu.

“IUP CV. Buana Jaya terbit setelah diundangkannya Undang-Undang 23/2014. Padahal kewenangan IUP setelah undang-undang itu sudah menjadi kewenangan gubernur,” kata Direktur JATAM Sulawesi Tengah Syahrudin A Douw di Palu, Senin, menyikapi pengelolaan tambang di daerah itu.

Dia mengatakan CV. Buana Jaya mendapat IUP operasi produksi bahan galian batuan (pasir, batu dan krikil) di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, pada 19 Agustus 2015. Sementara Undang-Undang 23/2014 ditetapkan sejak 2014.

Syahrudin mengatakan kasus ini perlu disikapi serius oleh Gubernur Sulawesi Tengah karena kebijakan Bupati Donggala Kasman Lassa tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan aturan serta azas yang tedapat dalam pasal 58 Undang-Undang 23/2014.

Link informasi silahkan klik disini