Sejak pukul 22.00 wib kemarin, 11 warga Rumpin yang diamankan oleh pihak kepolisian diperiksa secara marathon sampai pukul 11.00 wib tanggal 19 Juli 2016. Berdasarkan pendampingan yang dilakukan 11 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pengrusakan dan penurunan bendera merah putih saat berlangsungnya aksi protes warga menuntut perbaikan jalan di Kecamatan Rumpin.
Pemeriksaan dan tanda tangan BAP saksi telah selesai sejak pukul 12.00 hari ini, tetapi ke semua orang tersebut sampai saat ini tidak diperbolehkan pulang oleh Kanit IV Jatanras, Ipda Afrizal Wahyudi dengan alasan sebelas orang ini ditangkap dalam jangka waktu 1×24 jam, padahal berdasarkan pasal 1 angka 20 KUHAP seseorang baru dapat ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu barang-barang 11 orang warga tersebut seperti handphone dan dompet masih ditahan oleh penyidik.
Tim kuasa hukum juga tidak mendapat salinan surat penangkapan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sampai saat ini. Kondisi 11 warga Rumpin tersebut saat ini kelelahan karena sejak kemarin melakukan demonstrasi kemudian langsung dilanjutkan pemeriksaan sampai besok siang harinya. Warga berharap agar dapat segera pulang karena pemeriksaan telah selesai sehingga dapat beristirahat dan bertemu dengan keluarga yang khawatir menunggu sejak semalam. Sejak awal warga berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian dan warga siap untuk kooperatif jikalau kedepannya akan diperiksa kembali atau dimintai bantuan untuk membuat terang peristiwa pidana yang sedang di proses.
Untuk itu kami meminta dukungan dan bantuan dari rekan-rekan agar mengirimkan pesan ke Kapolres Kabupaten Bogor dengan format:
===================
Yth. Bapak AKBP Suyudi Ario Seto
selaku Kapolres Kabupqten Bogor
Saya (nama saudara sendiri) dari (asal daerah, Lembaga, Organisasi saudara) mendesak kepada bapak untuk melepaskan 11 orang warga Rumpin yang telah selesai diperiksa sebagai saksi dan mengembalikan barang-barang yang ditahan, agar warga tersebut dapat segera berisitrahat dan bertemu dengan keluarganya. Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 20 KUHAP hanya tersangka yang dapat ditangkap dan ditahan. Warga juga berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk kooperatif jikalau kedepannya akan diperiksa kembali atau dimintai bantuan untuk membuat terang peristiwa pidana yang sedang di proses.
Saya percaya bahwa Bapak akan dapat menegakkan hukum secara profesional dan sejalan dengan pemenuhan hak-hak hukum serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Salam hormat.
==========
Pesan dikirimkan ke No. 0811893110 – AKBP Suyudi Ario Seto
Terima kasih untuk solidaritasnya.
Salam hormat.