International Finance Corporation/Korporasi Finansial Internasional (IFC), tangan kanan Bank Dunia di sektor swasta telah mengalihdayakan lebih dari setengah anggarannya di tahun fiskal 2018, yaitu kurang lebih Rp. 90.207.581.149.250,- (6,4 milyar USD) bagi para kliennya di sektor finansial. Bank komersil, ekuitas swasta dan perantara keuangan lainnya kemudian menginvestasikan atau meminjamkan dana tersebut tanpa pengawasan IFC secara mendalam. Perilaku ‘tutup mata’ Korporasi Finansial Internasional ini telah menyebabkan banyak proyek melanggar HAM, merusak lingkungan dan mendorong krisis perubahan iklim di seluruh dunia.
Penelitian dalam laporan ini mengungkap bahwa model peminjaman dana tersebut telah mengikat Korporasi Finansial Internasional dengan beberapa perusahaan pertambangan batu bara terbesar dan berdaya rusak tertinggi di Indonesia. Baru-baru ini, Korporasi Finansial Internasional merilis serangkaian kebijakan untuk memutus pendanaan bagi pertambangan batu bara. Langkah ini disambut dengan baik oleh masyarakat sipil Indonesia. Namun, bagaimanakah cara mereka mengimplementasikan komitmen ini? Bagaimanakah IFC dan klien mereka di sektor keuangan menyikapi kerusakan yang telah mereka sumbang di Indonesia?
**