Koalisi Save Pulau Bangka : Perintah Eksekusi Pengadilan Telah Keluar, Menteri ESDM Segeralah Cabut Izin Tambang PT. Mikgro Metal Perdana di Pulau Kecil, Pulau Bangka, Sekarang Juga !

Kaka Slank : Pulau kecil adalah teras rumah Indonesia, jagalah layaknya kita menjaga kebersihan teras rumah kita sendiri, jangan dilubangi, jangan dicemari oleh Tambang !

Jakarta, 13 Februari 2017, Hari ini adalah tonggak penting bagi Perjalanan panjang perjuangan warga Pulau Bangka (Sulawesi Utara) yang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman pertambangan. Dalam konferensi Pers di Kedai JATAM bersama Wakil dari Koalisi Save Pulau Bangka, diantaranya JATAM, Walhi, Greenpeace Indonesia, perwakilan warga Jull Takaliuang memperlihatkan kepada awak media sebuah Surat No W2.TUN1.495/HK.06/II/2017 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Surat tiga halaman tersebut adalah surat permintaan kepada Menteri ESDM selaku tergugat agar menjalankan putusan PTUN No 211/G/2014/PTUN-JKT jo No 271/B/2015/PT.TUN.JKT yang kembali diperkuat oleh putusan MA K/TUN/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang pada intinya membatalkan SK IUP 3109 K/30/MEM/2014 milik PT. Mikgro Metal Perdana dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari tiongkok ini.

Konferensi Pers tersebut selain dihadir perwakilan warga juga dihadiri Musisi Kenamaan, kaka Slank yang selama ini aktif mengkampanyekan keindahan dan kearifan lokal warga pulau Bangka, Sulawesi utara tersebut.

Akhadi Wira Satriaji atau akrab disapa “Kaka Slank” menyampaikan bahwa surat yang keluar dari PTUN ini harus menjadi “Dreams Comes True” menjadi mimpi yang jadi kenyataan, bukan mimpi melulu tak berwujud.

Laut juga harusnya sebagai menjadi teras rumah bukan jadi belakang rumah, pulau Bangka yang diperkosa oleh pertambangan harusnya segera dihentikan. Saya sangat senang sekali ketika mendapat surat ini “Alhamdulillah” ucapnya sambil tersenyum dan merasa lega.

Sejak awal, Kaka Slank, ikut mengkampanyekan penyelamatan Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dari ancaman tambang, lewat lagu, ikut aksi sampai petisi yng didukung 20 ribu orang di Change.org. Kaka ingin membuka mata pemerintah, bahwa, Bangka, lebih berharga menjadi obyek wisata daripada tambang. Kala, menjadi tambang, pulau ini terancam menghilang dari peta Indonesia jika dipasrahkan kepada Tambang.

Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM Nasional mengatakan bahwa kemenangan warga di pulau Bangka ini dapat menjadi yurisprudensi, inspirasi dan tonggak hukum bagi banyak warga di pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang saat ini sedang melawan ekspansi koorporasi tambang.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan terancam Melakukan pelanggaran dan melawan hukum jika dalam tempo seminggu ini tak menjalankan putusan pengadilan ujarnya.

Walaupun perjuangan belum selesai karena sekarang putusan ini belum ditindaklanjuti oleh menteri ESDM, mari kita terus ingatkan pemerintah ujar Merah. Menurut data kementerian KKP terdapat lebih dari 12 ribu pulau kecil di Indonesia dan nasibnya terancam serupa Pulau Bangka, yang paling anyar adalah Pulau Romang di Maluku Barat Daya yang juga dikapling 80 luasnya oleh tambang. Sementara menurut catatan JATAM, Pulau Bangka hanya berukuran 4778 hektar, 2000 hektar atau separuhnya dikapling tambang ini.

Ony Mahardhika, Pengkampanye WALHI Nasional mengingatkan bahwa sejak hari ini koalisi telah mengirim surat ke 6 institusi Negara terkait dengan putusan pulau Bangka ini, salah satunya adalah menteri KLHK, Siti Nurbaya untuk menurunkan tim investigasinya ke pulau ini, guna menyelidiki pelanggaran perdata maupun pidana lingkungan hidup yang telah terjadi selama perusahaan ini beroperasi, seperti menguruk laut, pantai dan ekosistem mangrove. KLHK harus desak rehabilitasi koral, terumbu karang dan mangrove yang rusak disana tutup Ony menegaskan.

Arifsyah M Nasution, Pengkampanye Greenpeace Indonesia juga ikut menambahkan bahwa upaya perlawanan yang dilakukan warga Pulau Bangka selama ini patut diapresiasi karena telah menggunakan cara-cara terhormat yang sesuai prosedur hukum untuk mencari keadilan. Karena itu Pemerintah juga harusnya taat hokum dengan menjalankan eksekusi putusan bukan mencontohkan kepada warganya untuk melanggar hokum, dengan mengabaikan putusan ini.

Esok (14 Februari 2017), Jull Takaliuang dan Koalisi Save Pulau Bangka akan berkeliling menemui Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mendorong agar pemerintah mematuhi putusan dan menteri ESDM menjalankannya. “esok pagi kami akan lanjut ke KSP, seperti sudah disampaikan tadi kami sudah mengirim surat ke Menteri ESDM, KLHK, Menko Maritim, Mendagri hingga Menteri KKP agar semua menjalankan putusan “ ringkas Jull, Perempuan pejuang anti tambang ini menutup perbincangan.

Konferensi pers ini diselenggarakan di Kedai JATAM, sebuah kedai di bilangan Mampang Prapatan dimulai tengah hari dan berakhir pukul 15.00 WIB Sore dengan sesi foto bersama dengan Kaka Slank.

Kontak :
Ibu Jull Takaliuang – Warga Perwakilan Pulau Bangka : 08114357722
Merah Johansyah – JATAM Nasional : 081347882228
Ony Mahardhika – WALHI Nasional : 082244220111
Kaka SLANK : 08119402204