Siaran Pers Jakarta, 9 April 2015. Ijin Usaha Pertambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng dan Putusan Gubernur Jawa Tengah dalam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (sekarang menjadi PT. Semen Indonesia) di Kabupaten Pati dan Rembang, Jawa Tengah merupakan sebuah kebijakan yang keliru.Kawasan Pengunungan Karts Kendeng Utara dikelilingi beberapa Kabupaten yaitu Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga Tuban di Jawa Timur. Pegunungan Kendeng Utara memiliki sungai bawah tanah yang memasok kebutuhan air rumah tangga dan lahan pertanian seluas 15.873,9 ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 ha di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Sayang, keberadaan sungai bawah tanah Kendeng teracam oleh rencana pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia. Lokasi rencana pembangunan pabrik dan penambangan berada di wilayah cekungan air tanah Watuputih, yang memiliki fungsi penyimpan cadangan air bagi masyarakat Pati dan Rembang.
Penambangan di Pengunungan Kendeng Utara mewakili konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif skala besar di pulau Jawa. Saat ini ada 77 ijin pertambangan bahan semen (gamping dan kapur) yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.Pulau Jawa yang penduduknya padat dan mengalami krisis air harusnya bebas dari kegiatan pertambangan. Air sangat dibutuhkan tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga sumber air bagi lahan-lahan pertania.
Apalagi sebgian besar petani menggantungkan hidupnya disektor pertanian, yang dikelola secara tradisional dan subsisten. Jika pertambangan ini diteruskan kondisi krisis air dan lahan pangan di Jawa akan makin memburuk.
Penambangan dan pembangunan pabrik Semen sejak lama ditolak warga, dan telah melahirkan konflik, termasuk tekanan dari aparat keamanan yang menjaga kawasan PT Semen Indonesia. Sejak perusahaan ada di sana banyak Preman berkeliaran melakukan intimidasi kepada warga. Perusahaan melakukan fitnah, mengerahkan akademisi untuk memnberikan kesaksian berlawanan dengan kesaksian warga, melakukan kampanye yang meredam suara-suara penolakan rakyat terhadap PT Semen Indonesia.
Atas kondisi di atas Koalisi Masyarakat Sipil di Nasional menyatakan:
1. Menolak penambangan dan pembangunan pabrik semen di Pengunungan Kendeng Utara, dikarenakan dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan terhadap fungsi karst dan hilangnya ruang-ruang hidup bagi masyarakat.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan second line enforcement, berupa pengawasan langsung dan memerintahkan dilakukannya Audit Lingkungan Hidup Wajib terhadap PT. Semen Indonesia .
3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia.
4. Mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera melakukan pengawasan terhadap kinerja majelis hakim yang menangani perkara dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
5. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat yang mendapat kriminalisasi dari aparat. Komnas HAM harus segera melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi atas kriminalisasi tersebut.
6. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia segera menghentikan segala tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat, dan menarik pasukannya dari lokasi pertambangan dan pabrik semen.
7. Menyerukan kepada pihak akademisi untuk tidak menjadi corong PT Semen Indonesia yang memberikan pembenaran terhadap berlanjutnya operasi perusahaan di sana.
JATAM, WALHI, PilNet, HuMa, ICEL, Sajogyo Institute, KontraS, Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA), JMPPK, Desantara