Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kawasan Pegunungan Kendeng. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah mengatakan KLHS ini harus berdasarkan pada hasil putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, PT. Semen Indonesia berencana menambang di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Namun, MA dalam putusannya bernomor 99/PK/TUN/2016 menyebutkan bahwa kawasan CAT Watuputih merupakan kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi.

Merah menuturkan keputusan itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014. “Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa Badan Geologi Kementerian ESDM menyampaikan pendapat kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjaga kelestarian CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan,” katanya dalam konferensi persnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, Sabtu, 1 April 2017.

Selain itu, perdebatan tentang CAT Watuputih sebagai kawasan bentang alam telah selesai di dalam persidangan. Keberadaan sungai bawah tanah telah terjawab dalam bukti-bukti yang disajikan di pengadilan.

MA dalam pertimbangannya menyebutkan penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar dalam Amdal mengakibatkan runtuhnya dinding-dinding sungai bawah Tanah. Selain itu, kata Merah, Amdal PT. Semen Indonesia pada 2012 telah mengakui adanya sungai bawah tanah di area tambang mereka.

“Jelas putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah tidak bisa diperdebatkan lagi. Maka, seluruh Keputusan pemerintah harus melihat putusan ini, termasuk hasil KLHS,” tuturnya.

Penambangan semen di pegunungan Kendeng mendapat penolakan dari petani-petani yang berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Mereka menilai kegiatan ini dapat memicu kerusakan lingkungan lantaran kawasan tersebut berfungsi sebagai daerah serapan air.

Puluhan petani ini kemudian melakukan aksi semen kaki di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan operasi pabrik semen milik PT. Semen Indonesia itu.

Pemerintah melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki meminta seluruh pihak menunggu selesainya proses KLHS. KLHS yang mengkaji status CAT Watuputih tersebut dijanjikan rampung akhir bulan ini.

Sumber: TEMPO.co, Sabtu, 01 April 2017