Alur Pelaporan Kasus
1. Pemohon wajib mengisi form pelaporan yang tersedia dalam kanal
2. Laporan diseleksi oleh admin penerima laporan
3. Dilakukan gelar baca laporan & penjadwalan konsultasi online / offline
4. Pemberian mandate kepada JATAM/daerah atau jaringan terdekat
5. Melakukan konsultasi kasus
6. Verifikasi lapangan
7. Rakyat mengadvokasi dirinya dari daya rusak pertambangan bersama JATAM
Akses Formulir Aduan
Catatan
JATAM tidak melayani sengketa lahan hingga sengketa bisnis antara perusahaan pertambangan
JATAM tidak melayani sengketa perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja tambang dengan pihak perusahaan
JATAM tidak melayani sengketa bagi rakyat yang tuntutannya berupa permohonan ganti rugi lahan.