Alur Pelaporan Kasus

1. Pemohon wajib mengisi form pelaporan yang tersedia dalam kanal

2. Laporan diseleksi oleh admin penerima laporan

3. Dilakukan gelar baca laporan & penjadwalan konsultasi online / offline

4. Pemberian mandate kepada JATAM/daerah atau jaringan terdekat

5. Melakukan konsultasi kasus

6. Verifikasi lapangan

7. Rakyat mengadvokasi dirinya dari daya rusak pertambangan bersama JATAM

Akses Formulir Aduan

Isi Formulir

Catatan

JATAM tidak melayani sengketa lahan hingga sengketa bisnis antara perusahaan pertambangan

JATAM tidak melayani sengketa perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja tambang dengan pihak perusahaan

JATAM tidak melayani sengketa bagi rakyat yang tuntutannya berupa permohonan ganti rugi lahan.