poster berita kaltimMenagih Janji. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan segera menindak perusahan-perusahan tambang yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang di Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan karena banyak perusahan tambang yang belum menindaklanjuti surat edaran dari Badan lingkungana Hidup (BLH) Kalimantan Timur pada Mei 2015 silam agar segera menutup lubang-lubang bekas galian tambang.

Hal ini diutarakan oleh Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani dalam pertemuan audiensi bersama JATAM dan WALHI di ruang kerjanya (14/08/2015). Menurut beliau, surat edaran dari BLH Kalimantan Timur sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan kegiatan reklamasi lubang tambang karena itu diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Beliau akan mencabut semua ijin lingkungan yang dikeluarkan pemerintah “Tim akan turun ke lapangan dan melakukan pantauan lagi terutama meminta progress reklamasi dari 20 perusahan yang disurati BLH Propinsi. Ini sudah extra ordinary, bukan hanya di Kaltim saja tapi juga di Propinsi lain seperti Kalbar. Apalagi korban anak-anak yang meninggal akibat terjebak di lubang tambang semakin bertambah,” tegasnya.

Dalam catatan JATAM dan WALHI beberapa perusahan yang tidak melakukan reklamasi diantaranya yakni PT Hymco Coal (2011), PT. Panca Prima Mining (2011), PT. Energi Cahaya Industritama (2014) dan lubang yang merenggut nyawa Raihan ( korban ke Sembilan) yakni PT. Graha Benua Etam (GBE). “Kita akan menggunakan sistem paksaan pemerintah mulai dari pencabutan ijin hingga pidana lingkungan kalau belum dilakukan juga reklamasi. Harus ada efek jera,” tambah Rasio.

Sementara itu Koordinator advokasi WALHI, Muhnur Satyahaprabu mengungkapkan penegakan atau penggunaan hukum pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam UU PPLH harus dilakukan. “Faktanya sampai sekarang kepolisian setempat masih menggunakan pasal yang terkait pidana umum. Misalnya terkait kelalaian yang menyebakan orang meninggal dunia. Padahal sanksi yang lebih tegas kepada perusahan ada pada pidana lingkungan,” tutur Muhnur.

Pengkampanye JATAM Bagus Ki Hadikusuma mendesak agar persoalan lubang tambang pencabut nyawa ini harus segera dituntaskan dan tidak boleh ada lagi korban berikutnya. Data di JATAM menunjukkan telah ada 14 korban akibat lubang tambang di Kalimantan Timur. Dia berharap dengan kewenangan yang dimiliki, KLHK dapat mengambilalih persoalan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahan tambang di daerah-daerah.

Korban nyawa akibat keberadaan lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi telah lama dikumandangkan. Siapa lagi korban berikutnya apabila tindakan tegas dalam penanganan masalah ini tidak dilakukan? Masalah lain seperti pencemaran oleh tambang saja sampai saat ini tidak terdengar kabar. Baiklah, mari kita kawal dan tagih janji KLHK kepada rakyat di tahun ini.

Janji Tinggal Janji
Tepat sepuluh hari setelah janji KLHK, Korban anak di lubang tambang di Kalimnatan Timur kembali terjadi. Tepatnya 24 Agustus 2015, Muhamad Yusuf Subhan ( 11 Tahun), bocah pelajar di Pondok Pesanteran di Yayasan Tursina, Pampang, Samarinda ini meregang nyawa di lubang tambang wilayah konsesi PT. Lana Harita Indonesia. Lalu mana janji akan segera menindaklanjuti itu Bapak dan Ibu di KLHK ? Anak siapa lagi yang jadi korban akibat kelambanan pemerintah ini? (WLG)