[Jakarta, 14 September 2017] – Mulai 4 September 2017, warga dari Pegunungan Kendeng kembali melakukan aksi menuntut penghentian aktivitas penambangan dan pabrik semen PT Semen Indonesia dengan mendirikan Tenda Perjuangan di depan Istana Negara. Warga menuntut Presiden Jokowi untuk konsisten melaksakan Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) Tahap 1 yang menyebutkan bahwa selama proses penetapan status CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai Kawasan Lindung atau KBAK untuk menjaga daya dukungnya maka, dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu sistem akuifer, salah satunya adalah kegiatan operasi penambangan. [Dalam web resmi KSP disebutkan semua pihak (Gubernur Jawa Tengah, PT. Semen Indonesia, Kementrian BUMN, Kementrian Lingkungan Hidup sepakat menerima dan akan menjalankan hasil KLHS].
Dilapangan, kami menemukan fakta-fakta dan meyakini bahwa PT. Semen Indonesia, Tbk (Persero) telah melanggar KLHS dengan merusak kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Merespon hal tersebut, Koalisi Kendeng Lestari dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMP-PK) telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu. Namun, hingga hari ini KLHK belum melakukan penegakan hukum pada PT Semen Indonesia.
Pelanggaran atas rekomendasi KLHS ini dilakukan secara beruntun. Hampir seluruh rekomendasi KLHS tidak dijalankan, baik oleh PT SI maupun Pemerintah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menjalankan rekomendasi KLHS [Nomor 2 butir b] yang memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengeluarkan SK Penghentian Sementara terhadap seluruh IUP di Kawasan CAT Watuputih sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KLHS.
Kini, setelah lima (5) bulan KLHS dikeluarkan, Gubernur Jawa Tengah tampak masa bodoh, tidak menerbitkan SK IUP penghentian sementara. Demikian pula rekomendasi KLHS untuk merevisi segera Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lampiran Peta Rencana Pola Ruang dimana di dalamnya masih mengalokasikan kawasan tersebut sebagai kawasan tambang [Pasal 26]. Padahal, rekomendasi KLHS sangat jelas, bahwa RTRW harus segera direvisi ke arah Peruntukan Tunggal Kawasan Lindung sesuai dengan Pasal 19 tentang peruntukan CAT Watuputih sebagai Kawasan Lindung.
Koalisi Kendeng Lestari sudah mendokumentasikan secara visual pelanggaran-pelanggaran PT SI tersebut dengan mengambil titik koordinat pelanggaran dan mengoverlay dalam peta CAT Watuputih yang secara jelas menampakkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan melalui aktivitas penambangan batu kapur, penambangan tanah liat, melakukan kegiatan blasting atau peledakan tambang hingga kesibukan aktivitas penambangan dan bongkar batu kapur di confeyor PT Semen Indonesia. Seluruh dokumentasi tersebut diambil pada 30 Agustus 2017 dan hari-hari sebelumnya. Semuanya menunjukkan dengan jelas bahwa PT SI masih mengeruk bahan tambang, persis berada dalam wilayah CAT Watuputih yang mestinya dilindungi oleh KLHS.
Koalisi juga menemukan beredarnya Surat Undangan PT SI dengan Nomor 0001666/SI.02/I/50040429/5000/08.2017 tentang Sosialisasi Penambangan dan Peledakan pada 28 Agustus 2017 disebuah rumah makan di Rembang. Hal ini menunjukkan bahwa PT Semen Indonesia telah melecehkan hukum, melecehkan perintah Presiden Jokowi dan seluruh rekomendasi KLHS Tahap 1.
Seluruh rangkaian pelanggaran dan pelecehan hukum yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia telah menjatuhkan kredibilitas bukan saja para Menteri terkait seperti Menteri LHK, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Dalam Negeri, tetapi juga telah menjatuhkan wibawa Presiden Republik Indonesia. Hingga saat ini Presiden Joko Widodo masih saja diam atas semua pelanggaran PT SI. Hal ini mengherankan mengingat KLHS merupakan ‘perintah’ Presiden Joko Widodo sebagaimana janji yang disampaikan di hadapan para petani JMPPK di Istana Negara, 2 Agustus 2016 lalu.
PT Semen Indonesia telah melanggar Pasal 2 ayat 2 PP 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang, meletakkan KLHS sebagai kewajiban bagi penyelenggaraan kebijakan, rencana atau program (KRP) yang berdampak bagi lingkungan hidup. Selain itu, PT SI juga melanggar Pasal 2 ayat 2 PP 46 tahun 2016 yang menggolongkan KLHS Pegunungan Kendeng sebagai KLHS yang wajib dilaksanakan untuk mengevaluasi dan mencegah kerusakan lingkungan hidup lebih lanjut.
Untuk itu, melalui Siaran Pers dan bukti-bukti yang kami paparkan disini, Koalisi Kendeng Lestari mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk:
- Segera menyegel kawasan CAT Watuputih dan menghentikan aktivitas penambangan PT Semen Indonesia di CAT Watuputih
- Memerintahkan pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kawasan CAT Watuputih Rembang
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena KLHS adalah mandat dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Segera mengintruksikan perubahan RTRW Rembang agar menjadikan kawasan CAT Watuputih sebagai kawasan peruntukan tunggal untuk kawasan lindung yang tak boleh ditambang.
***
Titik-Titik Pertambangan Batu Kapur dan Tanah Liat PT SI:
Undangan Sosialiasi PT SI: https://www.dropbox.com/home?preview=Surat+PT+SI%2C+Sosialisasi+Penambangan.JPG
Video Aktifitas Penambangan PT SI: https://www.dropbox.com/home?preview=Surat+PT+SI%2C+Sosialisasi+Penambangan.JPG
Koalisi Kendeng Lestari
Narahubung:
Merah Johansyah (JATAM – 0813 4788 2228)
Siti Rakhma Mary (YLBHI – 0812 2840 995)