Sehari menjelang Hari Hak untuk Tahu sedunia pada 28 September 2020 (The International Right To Know Day), Koalisi #BersihkanIndonesia yang terdiri atas JATAM, WALHI Kalsel, JATAM Kaltim, dan Trend Asia, mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU), serta daftar nama tim yang melakukan evaluasi, perkembangan evaluasi hingga instrumen evaluasi yang digunakan.

Seperti diketahui, direktur direktorat pembinaan pengusahaan batubara di Kementerian ESDM mengaku sedang dalam proses evaluasi kontrak dan sudah menerima permohonan perpanjangan operasi sejumlah perusahaan, seperti PT Arutmin pada Maret 2019 dan PT KPC pada Maret 2020 lalu.

Adapun JATAM Kalimantan Timur juga telah melayangkan surat permohonan informasi sesuai ketentuan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 pada 2 September 2020 lalu, dan telah menerima bukti tanda terima surat pada 8 September 2020 dari Kementerian ESDM.

“Karena itulah kami merasa penting untuk mendesak pemerintah transparan, terbuka pada publik, terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat operasi perusahaanperusahaan pertambangan tersebut,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang.

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, data-data tersebut termasuk dalam kategori data publik yang dapat kapan saja diakses dan dibuka pada masyarakat luas.

“Agar memudahkan kontrol, apakah kontrak-kontrak dan evaluasi yang pemerintah lakukan sudah sesuai dengan kaidah dan aturan perundang-undangan, termasuk kaidah membuka seluas-luasnya partisipasi dan aspirasi publik, karena masyarakat sekitar terdampak tambang dan masyarakat sipil telah memiliki sejumlah catatan panjang mengenai rekam jejak sejumlah perusahaan itu di lapangan, kami juga ingin tahu apakah masyarakat juga diajak bicara saat melakukan evaluasi termasuk siapa saja daftar nama tim evaluatornya, apa ada anggota tim yang konflik kepentingan, apakah melibatkan wakil dan komponen masyarakat korban, seberapa independen tim ini?” lanjut Rupang.

Senada dengan Rupang, WALHI Kalsel meminta pemerintah untuk evaluasi terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B tak hanya berbasiskan pada hal-hal yang sifatnya administratif.

“Perusahaan-perusahaan itu memiliki segudang kejahatan, mulai dari kasus pencemaran, perampasan lahan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk persoalan reklamasi dan rehabilistasi lubang tambang yang tidak dilakukan,” ujar Direktur WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono

“Data-data ini harusnya menjadi instrumen penting dalam melakukan evaluasi, jika tidak maka dikhawatirkan evaluasi yang diselenggarakan hanya formalitas, apalagi tertutup malah berpotensi menjadi ruang baru transaksi yang koruptif,” kata Kisworo.

Sementara itu, #BersihkanIndonesia menilai, permohonan informasi ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan energi Indonesia yang berorientasi bersih, pro lingkungan hidup serta menjamin keselamatan rakyat.

“Selama ini publik tidak pernah mengetahui apa saja hak dan kewajiban ke – 5 perusahaan tersebut dan sudah sejauh apa kewajiban mereka sebagai pemegang kontrak dipatuhi dan dilaksanakan, termasuk perkembangan evaluasinya, jangan sampai ujuk-ujuk diberi status perpanjangan tanpa keterbukaan informasi, pemerintah harus membukanya ke publik,” ujar Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry yang mewakili #BersihkanIndonesia.

“Keterbukaan informasi adalah syarat mutlak bagi partisipasi tersebut. Pemerintah Indonesia mempunyai pilihan: apakah untuk terus dalam kecanduan energi kotor batubara dan berbagai dampak negatifnya dengan menutupi informasi publik; atau meretas jalan menuju transisi energi yang adil dan berkelanjutan dengan membuka informasi tersebut,’ pungkas Ashov.

Sebagaimana diketahui, rekam jejak perusahaan pemegang PKP2B yang sedang disebut sedang dievaluasi oleh pemerintah, mulai dari PT. Kaltim Prima Coal (KPC); sejak mendapatkan Kontraknya pada tahun 1982, perusahaan ini tidak sedikit menghadirkan kasuskasus kekerasan dan pelanggaran HAM serta pengrusakan lingkungan juga perampasan tanah petani serta masyarakat Adat. Kasus pengusiran paksa dan kekerasan pada Ibu Dahlia, Kasus peracunan Limbah Tambang di dua sungai besar, Sungai Sangatta dan Bengalon hingga praktik pemindahan masyarakat adat Dayak Basap yang penuh dengan kontroversi dan dugaan pelanggaran HAM.

Pada PT Adaro, Walhi Kalsel melaporkan adanya perampasan lahan dan penggusuran permukiman transmigrasi tiga dusun di Desa Wonorejo Kabupaten Balangan, Kalsel. Selain itu pemukiman, perkebunan kareta dan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan warga juga turut dibongkar. Di tempat lain masih di Adaro, Permukiman Transmigrasi di Desa Padang Panjang, Kabupaten Balangan juga turut diratakan untuk keperluan jalan tambang milik Adaro. Selain itu, dalam proses land grabbing, juga terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mengenai PT Multi Harapan Utama (MHU), catatan JATAM membentang mulai dari praktik pengerahan kekerasan terbuka pada aktivis hingga kasus lubang-lubang tambangnya yang telah merenggut nyawa, ditemukan 50 Lubang tambang milik MHU yang belum direklamasi dan dipulihkan hingga kini.

PT Kideco Jaya Agung (KJA) tercatat juga memiliki daftar hitam panjang mulai dari kriminalisasi masyarakat adat dan ritual adat paser di Desa Songka[5] yang merupakan tindakan balasan atas protes masyarakat hingga catatan pernah terkait kasus dugaan gratifikasi pada para politisi Kaltim tahun 2010. Menurut Catatan masih ditemukan 10 lubang tambang yang tak direklamasi dan dipulihkan oleh perusahaan milik Indika Energi ini.

Sementara PT Berau Coal (BC) tercatat pernah terlibat perampasan tanah, pengingkaran pembebasan lahan hingga sejumlah catatan kecelakaan kerja dan pelanggaran penanganan limbah B3. Terdapat 45 lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan oleh Berau Coal.

Unduh Siaran Pers

Narahubung #BersihkanIndonesia:

Pradarma Rupang – 0852 5050 9899 (JATAM Kaltim)

Kisworo Dwi Cahyono – 0813 4855 1100 (Walhi Kalsel)

Ahmad Ashov Birry – 0811 1757 246 (Trend Asia)