Picture2

Tanah dan kebun milik bapak Rukka digusurdan dirusak oleh PT.KE (Kutai Energi)

(Muara Jawa, Jumat, 8 Mei 2015), Setelah menerima laporan warga dari Kelompok Tani “Maju Bersama”, akhirnya siang kemarin, tim Penyidik Polda Kaltim, Kapolsek, Provost akhirnya Turun melakukan Pendokumentasian ke lapangan sebagai langkah awal penyelidikan kasus Bulldozer yang menghajar lahan pertanian aduan warga.

JATAM Kaltim juga turut ke lapangan berdasarkan permintaan warga.
Menurut Rukka (58 Tahun), Kehadiran perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT. Perkebunan Kaltim Utama (PT. PKU) dan Perusahaan Tambang Batubara PT. Kutai Energi sejak tahun 2009 di lahan pertanian dan pemukiman warga Kampung Sungai Nangka yang datang tanpa sosialisasi ini merusak sumber penghidupan warga seperti merendam 3000 Pohon merica dan durian.

Kampung yang berpenghuni 27 kepala keluarga (KK) yang mendiami kampung sejak tahun 1991 ini sebelumnya adalah kawasan persawahan, pohon buah rambuatan, durian, pisang, mangga, pepaya, salak, tanaman merica, karet, kebun kopi, pohon jati dan sengon kini rusak dan beralih fungsi menjadi lahan sawit dan pertambangan batubara.

Masih menurut Rukka, Warga yang telah membentuk kelompok tani “Maju Bersama” 1997 ini memiliki lahan sekitar 400 hektar dengan jumlah anggota 300 orang dengan bentuk legalitas kepemilikan lahan berupa Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT).

Aktifitas kedua perusahaan ini di duga membuat dan menggunakan surat palsu karena warga yang mayoritas sebagai petani ini, tidak pernah menyerahkan surat-surat tanah apalagi menjual lahan pertanian mereka tambah Rukka seraya menunjukkan surat Kepemilikan lahan yang masih mereka pegang.

Menurut Seny Sebastian dari JATAM Kaltim, “..Dalam hal ini Perusahaan sebelum beraktifitas wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah (UU Minerba 4 2009 pasal 135)”…begitu juga jika ada pihak lain yang mengakui maka perusahaan dianggap tidak menyelesaikan hak atas tanah pada pihak yang benar maka mereka semua melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Modus penggunaan Surat Palsu atau Perusahaan Tambang yang berkongsi dengan Mafia Tanah adalah modus yang sering kami temukan dan merugikan pemilik lahan yang sebenarnya.

Rukka mengatakan Kampung Sungai Nangka yang tengah berkembang ini pun seketika mulai jadi “Kampung Mati”. Warga yang bertahan pun hanya menyisakan 3 Kepala Keluarga salah satunya adalah Bapak Rukka ketua Kelompok Tani yang juga Ketua RT. VI Kampung Sungai Nangka.

Rumah warga banyak tak berpenghuni lagi. Mereka memilih pindah karena sumber penghidupan telah berubah. Sumber air warga yaitu sungai Nangka yang dulu jernih untuk keperluan konsumsi dan sumur-sumur telah berubah sejak kedatangan perusahaan. Kolam ikan pun sudah tidak dapat berproduksi lagi, cerita ketua kelompok tani ini.

Jatam juga menyayangkan karena pemilik IUP perkebunan dan pertambangn ini adalah mantan Menteri dan Mantan Pejabat tinggi TNI, yang saat ini juga duduk di kepala staf Kepresidenan Joko Widodo. Jatam meminta aparat Kepolisian tetap bertindak sesuai dengan koridor dan laporan warga tanpa diintervensi oleh kepentingan manapun.

Dari penelusuran Jatam, Jaringan usaha Toba Bara sejahtera group meliputi perusahaan pertambangan batubara ini Toba Coal and Mining (PT Toba Bara Sejahtra Tbk) PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Indomining, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi yang bermasalah ini terdapat 2 blok 4.461 dan 2.471 ke dua-duanya tercatat atas nama anaknya Luhut Binsar Pandjaitan yaitu David Togar Panjaitan.

Hingga saat ini warga menyatakan menolak bernegosiasi memilih perusahaan angkat kaki dan meminta kerusakan dipulihkan, warga bernaksud tetap menjalankan roda ekponomi berbasi pertanian dan..
Investasi yang tak ramah lingkungan seperti tambang dan sawit apalagi telah membuldoser lahan lahan warga sudah patut ditolak ujar seny sebastian dari divisi jatam mengakhiri pembicaraan.

Cp : Seny Sebastian (085387333 124)_JATAM Kaltim
Bapak Rukka (081350276293) _ Ketua Kelompok Tani
Bapak Akmal (082135012345) _ Sekretaris Kelompok Tani

 

Picture1

Sawah warga dirusak dan ditimbun tanah oleh PT. KE ( Kutai Energi / November 2014 )

Picture3

Sawah yang beralih funsi jadi kebun kelapa sawit oleh PT. PKU ( Perkebunan Kalimantan Utama )