Narasi Tanding Menghadapi Pilkada Oligarkis 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak akan mengatasi persoalan masyarakat di daerah pertambangan mineral dan batubara, serta wilayah korban operasi industri energi kotor dan berbahaya lainnya. Pilkada ini tidak lebih dari sekadar ajang merebut kuasa dan jabatan bagi segelintir elit dan politisi untuk terus mengakumulasi kapital keuangan bagi diri sendiri, kelompok, dan partai politik sebagai penjajakan menuju Pemilu 2024. Lebih dari itu, pesta lima tahunan ini juga momentum yang ditunggu-tunggu, dan suatu kesempatan bagi para pebisnis tambang dan energi kotor untuk mencari jaminan politik dalam rangka melanggengkan bisnis mereka di daerah, apalagi sebagian besar daerah pilkada serentak 2020 kaya akan sumber daya alam (SDA).

Setelah ditelusuri, dari 270 wilayah yang menggelar pilkada serentak, terdapat 5.599 izin usaha pertambangan (IUP) yang, tentu saja rentan dengan transaksi ijon politik, menggadaikan kekayaan alam untuk menanggulangi pembiayaan politik pilkada.

Di sembilan provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, misalnya, terdapat 1.359 IUP/IUPK, dengan luas konsesi mencapai 4,6 juta hektar atau hampir setara dengan luas Jawa Timur, yakni 4,7 juta hektar.

Selain komoditi tambang mineral dan batubara, di sembilan provinsi yang menggelar pilkada itu, terdapat 11 wilayah kerja panas bumi (geothermal) dari 64 WKP yang tersebar di seluruh Indonesia. Total luas WKP di sembilan provinsi tersebut mencapai 1,1 juta hektar, atau melampaui luas provinsi Banten, yakni 966 ribu hektar.

Sementara itu, di sembilan provinsi tersebut, juga terdapat 46 blok migas dari 245 blok di Indonesia. Luasan 46 blok migas tersebut mencapai 10,2 juta hektar, dari 57 juta hektar luas keseluruhan blok Migas di Indonesia.

Dalam skala provinsi, di 32 provinsi dimana 270 pilkada serentak dalam berbagai level dilakukan, terdapat 196 proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Jumlah itu merepresentasikan 98 persen dari total 201 daftar proyek terbaru dari PSN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2020. Jumlah ini belum termasuk proyek-proyek yang potensial menjadi bagian dari daftar 10 program strategis nasional (program) dari PSN.

Setelah ditelusuri lebih jauh, dan dengan memasukkan proyek-proyek yang potensial menjadi bagian dari daftar program, ditemukan bahwa persis di daerah di mana pilkada 2020 digelar, dalam 78 event Pilkada 2020 (Pilgub, PilWakot, Pilgub), terdapat sebanyak 131 proyek yang masuk dalam daftar proyek PSN dan berpotensi menjadi bagian dari daftar program dari PSN. Dari jumlah tersebut, 39 proyek adalah proyek yang masuk dalam daftar proyek PSN, dan 92 proyek yang berpotensi menjadi bagian dari program PSN1.

Dari 131 proyek tersebut, setidaknya 56 proyek PLTU Batubara mendominasi dengan total kapasitas yang direncanakan akan dibangkitkan seiring waktu yaitu sebesar 13,615 MW. Menyusul setelah itu adalah proyek smelter sebanyak 16 proyek; lalu kawasan industri atau ekonomi sebanyak 10 proyek; Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)  sebanyak setidaknya 7 proyek; 6 proyek instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kemungkinan sebagian besar–jika tidak semua–menggunakan teknologi termal yang akan menimbulkan pencemaran serius, dan 2 proyek Food Estate. Proyek-proyek padat modal yang mahal.

Riset dan survei oleh Litbang KPK terhadap Pilkada 2015, 2017, dan 2018 Riset dan survei oleh Litbang KPK terhadap Pilkada 2015, 2017, dan 2018

Pilkada bukanlah pesta demokrasi, ia adalah pesta oligarki. Bagi implementasi omnibus law di daerah, pilkada adalah suatu kesempatan untuk mendapatkan calon operator omnibus law di daerah. Apalagi dengan seluruh kewenangan kepala daerah yang diamputasi dan ditarik kembali ke pemerintah pusat, apa yang hendak diharapkan oleh rakyat yang krisis sosial ekologis dan aspirasinya ingin dijalankan oleh kepala daerah. Belum lagi sejumlah aktor yang berkompetisi dalam pilkada serentak ini ditemukan juga aktor yang terhubung dengan aktor yang ikut merumuskan UU Omnibus law yang bermasalah, bahkan juga terdapat aktor yang sama dengan aktor yang terlibat dalam orkestra pembahasan UU omnibus law yang bermasalah.

Jika melihat proyek-proyek oligarki yang sedang mengantri setelah Omnibus Law disahkan, maka dapat disimpulkan bahwa Pilkada 2020 ini sedang membawa gerbong rencana perusakan dan pencemaran lingkungan, dan pada akhirnya membawa dampak kesehatan dan bencana.

Apakah kita atau anda akan terlibat dalam pilkada bermasalah ini? Atau mengambil jalan menunda memilih untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab dengan cara memutus mata rantai penularan oligarki, melancarkan perlawanan bagi omnibus law dengan menolak pilkada, mengambil tindakan untuk membangkang demi mengembalikan kedaulatan   di tangan rakyat.

Pilkada 2020: Vaksin Imunitas bagi Oligarki

Download - PDF