“Dalam jangka panjang, pulau-pulau mungil itu bisa lenyap. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2011 menyebutkan sebanyak 28 pulau kecil di Indonesia telah tenggelam dan 24 pulau kecil lainnya terancam melesap. Kajian perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, soal dampak perubahan iklim memperkirakan 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada 2050 seiring dengan naiknya permukaan laut”.

REPORTASE Tempo di Pulau Gee, Halmahera Timur, Maluku Utara, mendapati pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini gersang akibat penambangan nikel. Bekas lubang tambang dan gerusan ekskavator membuat permukaan pulau mungil ini bopeng.

Tiga kilometer di selatan Pulau Gee, sekujur Pulau Pakal terlihat compang-camping. Hutan di bagian tengah pulau habis ditebang. Aktivitas penambangan nikel masih tampak. Gundukan ore berbanjar di pantai di bagian selatan pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu. Di titik kapal tongkang menaikkan muatan, terbentuk endapan dari tanah yang jatuh ke laut. Airnya coklat akibat sedimentasi tersebut.

Di Pulau Kawe di Raja Ampat, Papua Barat, penambangan nikel juga membuat gundul bagian tengah pulau. Penambangan memang berhenti sejak delapan tahun lalu. Tapi kerusakan lingkungan di pulau dengan luas 4.514 hektare atau 45,14 kilometer persegi itu tak pulih lagi. Tanah galian menggunduk di sejumlah titik. Lubang-lubang bekas tambang masih menganga.

Pulau Bangka di Sulawesi Utara, yang luasnya 4.778 hektare atau 47,78 kilometer persegi, terancam rusak. Belum sampai tahap operasi, satu sisi bukit di pulau dipapas demi mendirikan sejumlah bangunan dan infrastruktur di lokasi tambang. Izin operasi produksi PT Mikgro Metal Perdana kemudian dibatalkan pengadilan. Tapi perusahaan berusaha mengaktifkan kembali izin tersebut dengan sejumlah cara.

Liputan ini bagian dari program Investigasi Bersama Tempo, yang terselenggara berkat kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited.

PULAU DI INDONESIA
17.508

PULAU BERNAMA
16.056
>> 1.766 pulau berpenduduk
>> 14.290 pulau tak berpenduduk

PULAU KECIL*
17.477

*Pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi atau 200 ribu hektare

PULAU SANGAT KECIL**
15.827

**Pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 100 kilometer persegi atau 10 ribu hektare

IZIN TAMBANG DI PULAU KECIL:
154 izin di 54 pulau**

ATURAN
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Pasal 23 ayat (2)
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budidaya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 23 ayat (7)
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh orang asing harus mendapat persetujuan menteri.

Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.


SUMBER: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)


Izin Mati Meninggalkan Lobi

Perusahaan tambang dengan sejumlah cara berusaha menghidupkan kembali izinnya di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, yang telah dicabut pengadilan. Mendekati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

EMPAT tahun berlalu, Lahibu tak kunjung menerima uang pelunasan rumah dan tanahnya. Warga Kampung Ehe, Pulau Bangka, Sulawesi Utara, itu menjual tanahnya dengan harga Rp 25 ribu per meter persegi kepada PT Metal Mikgro Perdana, perusahaan yang berniat menambang bijih besi di pulau itu. Luas tanah Lahibu seluruhnya 240 meter persegi.

Mestinya ia menerima Rp 6 juta untuk penjualan tanahnya saja. Pada saat transaksi PT Mikgro Metal Perdana baru membayar sepertiganya atau Rp 2 juta. “Sisanya katanya belakangan, tapi sampai sekarang belum ada,” kata Lahibu, akhir November 2018.

Bangunan di atas tanah itu dihargai lain. Menurut Lahibu, perusahaan menjanjikan rumah baru di sisi utara Pulau Bangka sebagai ganti rumah lama. Saat ini pria 48 tahun itu masih menempati rumah lamanya bersama istri dan anak bungsunya yang masih duduk di sekolah menengah. Anaknya sulungnya sudah lulus kuliah dan bekerja di Manado.

Empat tahun lalu, ketika PT Mikgro menawar rumahnya, perusahaan itu juga menyatakan ingin membeli kebunnya. Tapi Lahibu masih enggan melepasnya karena harga yang diminta terlalu murah. Satu meter persegi kebun dihargai Rp 7-15 ribu. “Tergantung tawar-menawar warga dan perusahaan,” kata Lahibu.

Menurut Lahibu, hampir semua warga Ehe yang jumlahnya sekitar 150 kepala keluarga telah menjual lahannya ke PT Mikgro. Sebagaimana Lahibu, sebagian warga juga baru menerima sepertiga uang pembayaran. Mereka bahkan melepas lahannya pada sekitar 2011.

Masalah menjadi pelik karena warga telah meneken akta jual beli meski belum menerima seluruh pembayaran. “Akta itu dipegang PT Mikgro,” kata Lahibu. Direktur PT Mikgro Metal Perdana Yang Xiaokang membenarkan bahwa belum melunasi sebagian tanah warga. “Ada sebagian yang belum dibayar,” katanya, awal Desember 2018.

PT Mikgro Metal Perdana semula dimiliki pengusaha lokal. Pada 2011, perusahaan diakuisisi oleh Aempire Resources Group, perusahaan asal Cina. Dalam struktur kepemilikan yang baru, bekas Direktur Jenderal Teknik Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Mangantar S. Marpaung, tercatat memiliki saham 2 persen. “Dua persen itu punya orang titip ke saya. Dia geologis yang menemukan mineral di Pulau Bangka. Saya hanya punya 0,8 persen,” kata Marpaung pada Maret 2018.

Menurut Marpaung, ia mendapatkan saham itu setelah Aempire Resources Group membeli PT Mikgro. Saat itu, kata Marpaung, ia sudah pensiun dari Kementerian. “Dia berpikir sayalah jenderalnya supaya bisa mempermudah izin,” kata Marpaung. Semula, Yang Xiaokang hendak memberinya uang. “Saya bilang no. Tapi boleh enggak uangnya diganti saham?” kata Marpaung. “Maksud saya, kalau dia initial public offering di Hong Kong, saham 0,8 persen lumayan. Saya bisa jalan-jalan.”

Marpaung mengatakan Aempire Resources Group menyuntikan dana US$ 100 juta atau setara Rp 1,4 triliun dalam kurs saat ini. Yang Xiaokang pun mengatakan PT Mikgro telah menghabiskan dana Rp 1,4 triliun. Tapi, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, investasi PT Mikgro yang tercatat baru Rp 369 miliar.

Setelah diambil alih Aempire Resources Group, perusahaan mulai membebaskan lahan dan mengurus perpanjangan izin eksplorasi ke Bupati Minahasa Utara. Perusahaan juga mulai membangun infrastruktur tambang dan mendatangkan alat berat.

Pada 2014, PT Mikgro sebenarnya sudah tak mengantongi izin untuk mengeksplorasi Pulau Bangka. Setahun sebelumnya, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar yang mengabulkan gugatan warga dan membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT Mikgro yang dikeluarkan Bupati Minahasa Utara saat itu, Sompie SF Singal.

Sejumlah warga Pulau Bangka menggugat IUP eksplorasi PT Mikgro karena khawatir penambangan bijih besi di pulau 3.319 hektare atau 3,319 kilometer persegi kelak merusak lingkungan. Lewat surat keputusannya, Bupati Minahasa Utara memberikan kaveling kepada PT Mikgro seluas 2.000 hektare atau lebih dari setengah luas pulau tersebut.

Namun setelah IUP eksplorasi dibatalkan Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara mengubah rencana tata ruang wilayah provinsi tersebut lewat pengesahan peraturan daerah. Pada 2014, Pulau Bangka yang tadinya bagian dari kawasan pariwisata menjadi kawasan tambang. Pada tahun itu juga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik malah mengeluarkan IUP operasi produksi untuk PT Mikgro, yang lazim dikeluarkan setelah setelah perusahaan tambang memiliki IUP eksplorasi.

Selama dua tahun berikutnya, warga Pulau Bangka berjibaku di pengadilan. Mereka menggugat IUP operasi produksi PT Mikgro yang dikeluarkan Jero Wacik.

Kekhawatiran warga bahwa pulau akan rusak tergambar dari hitung-hitungan yang menjadi salah satu argumen dalam gugatan. Dalam tiga tahun pertama operasi, PT Mikgro berencana memproduksi 40,2 juta metrik ton bijih besi. Jika PT Mikgro diberi izin menambang selama 20 tahun, perusahaan diperkirakan akan mengeruk 267,99 juta metrik ton bijih besi.

Katakanlah tanah galian yang terambil dalam penambangan itu setengah dari bijih besi yang dihasilkan atau setara 133,5 juta metrik ton. Sehingga, total isi perut Pulau Bangka yang dikeruk mencapai 401,49 juta metrik ton. “Setelah 20 tahun, apakah Pulau Bangka nanti masih ada?” kata Revoldi Koleangan, salah seorang pendamping warga Pulau Bangka.

Pada 2016, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding yang mengabulkan gugatan warga. Menindaklanjuti putusan Mahkamah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan resmi mencabut IUP operasi produksi PT Mikgro pada 23 Maret 2017.


SETELAH izinnya dicabut, PT Mikgro berupaya menghidupkannya kembali. Direktur PT Mikgro, Yang Xiaokang, menemui Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Yang, pertemuan terjadi pada Oktober atau November 2017. Yang Xiaokang mengatakan dalam pertemuan itu dia menyampaikan kronologi kasus hukum IUP PT Mikgro versinya.

Misalnya, Yang mengklaim, putusan MA tak berlaku karena sudah ada perdamaian antara PT Mikgro dan warga pada saat kasus itu sedang bergulir di tingkat kasasi, serta sudah ada akta pencabutan perkara. “Pak Luhut sudah paham. Akhirnya dibolehkan investasi,” kata Yang pada Maret 2018.

Menurut Yang, Luhut kemudian menelepon Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, meminta Kementerian mengaktifkan lagi izin PT Mikgro. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim. “Sudah bicara,” kata Yang. Pejabat Kementerian Energi pun, kata Yang, sudah setuju. “Pak Luhut menjembatani pengusaha,” ujarnya.

Maka, pada 25 Oktober 2017, PT Mikgro dalam suratnya meminta Kementerian Energi untuk membatalkan pencabutan IUP dengan alasan sudah perdamaian antara perusahaan dengan sejumlah penggugat. Kementerian lalu menyurati MA meminta penjelasan, yang dijawab MA pada 25 Januari 2018. MA merujuk pada putusannya yang menyatakan bahwa perdamaian tak mempengaruhi jalannya kasus sebab peradilan tata usaha negara tak mengenal perdamaian para pihak.

Dengan penjelasan MA tersebut, Kementerian Energi kemudian membalas surat PT Mikgro pada 3 Maret 2018. Intinya, Kementerian Energi tak bersedia mengaktifkan kembali izin PT Mikgro karena keputusan MA sudah inkracht.

Setelah itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim beberapa kali mengumpulkan Kementerian Energi bersama, antara lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas nasib PT Mikgro. Dalam sebuah pertemuan, menurut seorang peserta rapat, wakil dari Kementerian Koordinator Maritim menyampaikan bahwa PT Mikgro berencana mengajukan peninjauan kembali pencabutan IUP operasi produksinya.

Pejabat tersebut terang-terangan meminta pihak pemerintah tak turut campur dalam prosesnya supaya PT Mikgro menang dalam peninjauan kembali. Narasumber tadi juga mengatakan pejabat Kementerian Koordinator Maritim menyampaikan bahwa jika PT Mikgro sampai kalah lagi dan tak bisa beroperasi, perusahaan tersebut akan membawa kasus ke pengadilan arbitrase internasional.

Menteri Luhut mengakui mengontak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengenai PT Mikgro. “Saya telepon Menteri ESDM. Jadi, MA tidak mencampuri,” kata Luhut pada awal April 2018. Luhut menyangkal pernah bertemu dengan Yang Xiaokang. “Seingat saya tidak pernah. Tapi mereka pernah ketemu dengan Pokja IV (Kelompok Kerja IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi).”

Luhut mengatakan tindakannnya bukan berarti membekengi PT Mikgro. “Enggak pernah mengaman-amankan. Sesuai aturan saja. Jangan sampai ada dispute dibiarkan. Itu kuncinya,” katanya. Sebab itu, kata Luhut, kasus dibawa ke Pokja IV. “Pokja IV menggelar perkaranya. Bawa sudah sampai MA. MA bilang kami tidak mencampuri. Ya sudah, diputuskan saja oleh ESDM.”


URUSAN izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan membawa PT Mikgro bertemu dengan Sharif Cicip Sutardjo, ketika itu masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. “Semua masalah awalnya dari situ,” kata Yang Xiaokang.

Pada sekitar 2012-2014, PT Mikgro mendatangi Kementerian Kelautan. Menurut Mangantar Marpaung, yang namanya tercatat memiliki saham sebesar 2 persen di PT Mikgro, perusahaan bermaksud mengurus izin pemanfaatan pulau kecil sebab ada yang mengatakan perusahaan harus memiliki izin tersebut sebelum membuka tambang. “Kami digiring ke KKP. Kami presentasi soal urusan lingkungan dan Amdal,” kata Marpaung.

Setelah pemaparan, kata Marpaung, “Mulailah ke mana-mana permintaannya. Padahal semua pasal yang dipermasalahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.”

Pada 2011, MK memang mengabulkan uji materi yang diajukan, antara lain, asosiasi nelayan tentang hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. MK mencabut sejumlah pasal yang mengatur HP-3. Pasal-pasal tersebut dianggap menguntungkan pengusaha, yang bisa menguasai pesisir setelah mendapatkan HP-3 dari pemerintah daerah. Akibatnya, nelayan yang sehari-hari berdiam di pesisir bisa tersingkir.

Menurut Marpaung, dengan dicabutnya pasal-pasal HP-3 oleh MK, perusahaan tak perlu lagi mengurus hal tersebut. “Artinya, kalau kamu berkegiatan di tepi laut itu harus ada izin. Tapi kalau kamu berkegiatan di tengah pulau itu, enggak,” kata Marpaung. “Karena tengahnya bukan pantai, bukan wilayah KKP.”

PT Mikgro keliru. Pasal 23 ayat 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tak ikut dibatalkan MK. Sehingga, PT Mikgro sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki asing tetap harus mendapatkan izin dari menteri—dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan—untuk menambang Pulau Bangka. Hingga Sharif Cicip Sutardjo selesai menjabat, izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tak pernah turun.

Beberapa pekan sebelum pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menyurati PT Mikgro. Isinya menghentikan aktivitas pertambangan dan konstruksi karena, antara lain, belum ada aturan tentang rencana zonasi dan pesisir. Surat tertanggal 3 Oktober 2014 ini yang di kemudian hari dipersoalkan oleh Yang Xiaokang dan menyeret Sharif Cicip dan anaknya.

Pada 23 Agustus 2018, PT Mikgro melalui enam karyawannya mengadukan Sharip Cicip Sutardjo dan anaknya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan tuduhan penipuan. Dalam surat pengaduannya, para pelapor menyebut anak Cicip mendatangi Direktur PT Mikgro, Yang Xiaokang, pada 16 September 2017 dan menawarkan jasa mengurus izin tambang Pulau Bangka. Imbalannya, meminta keuntungan US$ 0,9 per metrik ton bijih besi yang dihasilkan.

Masih dalam surat itu disebutkan, dalam menawarkan pengurusan izin tersebut, anak Cicip membawa-bawa surat Dirjen Minerba tertanggal 3 Oktober 2014. “Terlapor berakting dapat menyelesaikan masalah dengan imbalan yang sangat besar, mencatut nama-nama pejabat besar di Indonesia,” demikian tertulis dalam laporan.

Pada 24 Maret 2017, anak Cicip sebagai direksi di Kraven Trade Ltd., perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di bidang ekspor-impor, meminta utang US$ 33 juta atau setara Rp 460 miliar kepada Aempire Resources Group, induk PT Mikgro. Utang ini sebenarnya uang pembayaran jasa pengurusan izin, yang akan dibayar secara bertahap selama empat tahun pertama PT Mikgro beroperasi. Ini belum ditambah pembagian keuntungan penjualan bijih besi US$ 1,2 per metrik ton—naik US$ 0,3 dari yang diminta di awal.

Empat bulan kemudian, pada 11 Juli 2017, anak Cicip berkomunikasi dengan Yang Xiaokang. Dalam pembicaraan di telepon itu, anak Cicip meminta Sin$ 50 ribu atau setara Rp 500 juta untuk biaya lobi ke Dewan Perwakilan Rakyat. Duit diserahkan kepada salah seorang politikus Golkar di DPR.

Memastikan bahwa pengurusan izin itu tak fiktif, Yang Xiaokang menelepon Sharif Cicip Sutardjo pada hari yang sama. “Bapak Sharif Cicip Sutardjo mengakui bahwa dia terlibat dalam mengurus izin pulau kecil PT MMP,” demikian tertulis dalam pengaduan.

Sharif Cicip menyanggah bahwa dia dan anaknya telah menipu PT Mikgro. “Saya sudah cek pengaduan itu. Tidak betul sama sekali,” katanya. Ditanya lebih jauh soal tuduhan PT Mikgro, Sharif menjawab, “Tidak benar.”


PT MIKGRO kembali menyurati Kementerian Energi pada 14 November 2018 untuk mengaktifkan izinnya yang telah dicabut. Tiga pekan kemudian, pada 5 Desember, Kementerian Energi mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kantor Staf Presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah lembaga lain untuk membahas permintaan PT Mikgro. Tapi hanya empat lembaga tadi yang datang.

Rapat menyepakati bahwa tindakan Kementerian Energi mencabut izin PT Mikgro sudah tepat. Kementerian Lingkungan, misalnya, menyatakan telah mencabut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PT Mikgro di Pulau Bangka yang dikeluarkan Pemerintah Minahasa Utara karena tidak sesuai prosedur. Sebab itu, izin lingkungan PT Mikgro tak berlaku lagi.

Adapun Kementerian Kelautan menyatakan bahwa izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya sehubungan dengan penanaman modal asing harus seizin Menteri Kelautan dan Perikanan. PT Mikgro belum mengantongi izin ini sejak zaman Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.

Di Pulau Bangka kini, aktivitas tambang sudah tak kelihatan lagi. Yang tampak tinggal sejumlah konstruksi milik PT Mikgro di lokasi tambang. Satu sisi bukit sudah dipapas untuk lokasi pendirian infrastruktur dasar. Pantai di bawah bukit sudah dilandaikan untuk dijadikan dermaga.

Empat tahun lalu, Lahibu sebenarnya tak mau menjual tanahnya kepada PT Mikgro. Ia pun tak setuju pulaunya menjadi ladang tambang karena khawatir jadi rusak. “Tapi pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi. Karena dijanjikan akan menguntungkan, lama-lama kami akhirnya setuju.”

Sekarang, nasib tanah mereka menggantung. “Kami jadi korban.”

ANTON SEPTIAN, AVIT HIDAYAT, BUDHY NURGIANTO


Tana Mera di Timur Halmahera

Obral izin tambang di Maluku Utara mengancam pulau-pulau kecil. Pelanggaran di depan mata dibiarkan

TIGA ekskavator mondar-mandiri mengeruk gundukan tanah di pantai Pulau Pakal di Halmahera Timur, Maluku Utara, lalu memindahkannya ke sebuah kapal tongkang yang ekornya merapat ke pulau. Dua tongkang lain yang punggungnya belum terisi muatan, bersandar di sebelahnya. Keduanya mengantre untuk mengangkut tanah yang digali dari perut Pulau Pakal sebagaimana tongkang pertama.

Setelah punggung tongkang pertama penuh, sebuah kapal kecil menariknya ke tengah laut. Di situ sudah menunggu sebuah kapal bongsor, yang di punggungnya menjulang empat tiang derek. Muatan dari tongkang lalu berpindah ke kapal besar ini. Perjalanan membawa tanah galian yang mengandung bijih nikel alias ore dari Pulau Pakal ke pabrik pemurnian di Pomalaa yang terletak Kolaka, Sulawesi Tenggara, pun dimulai.

Pemandangan pada awal September 2018 itu lazim terlihat sejak setahun sebelumnya. Sahbudin, warga Mabapura, desa yang letaknya di Tanjung Buli, daratan di Pulau Halmahera yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Pulau Pakal, mengatakan dalam sebulan kapal pengangkut galian dari Pulau Pakal bisa lebih dari 20 kapal. “Banyak kapal dari luar membuang jangkar,” katanya. Sahbudin mengetahui persis jumlahnya karena selalu mencatat kedatangan kapal bongsor itu.

Mulai dieksploitasi sejak 2010, aktivitas tambang di pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu baru betul-betul terlihat bergeliat setelah tujuh tahun. Pada awal-awal eksploitasi, menurut Sahbudin, beberapa kali memang terlihat ada kapal mengangkut ore dari Pulau Pakal. Tapi jumlahnya tak sebanyak sekarang.

PT Aneka Tambang, pengelola tambang di sana, mendapatkan status sebagai pemegang kuasa pertambangan eksploitasi dari Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi pada 2000. Ini bagian dari izin eksploitasi yang diberikan pemerintah kepada Antam di Halmahera Timur yang luasnya mencapai 39.040 hektare. Tapi Antam tak serta-merta mengeruk Pakal.

Pulau ini masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Maka, pada 31 Maret 2005, Penjabat Bupati Halmahera Timur Muhammad Natsir Thaib mengeluarkan surat rekomendasi pengunaan kawasan hutan produksi terbatas untuk kegiatan pertambangan kepada Menteri Kehutanan. Kepada Menteri Kehutanan juga, Natsir mengirimkan “Kajian Teknis dalam Rangka Eksploitasi Pulau Pakal” pada 15 Agustus tahun yang sama.

Surat pertama diajukan untuk memberikan keleluasaan kepada Antam menambang nikel di wilayah Tanjung Buli, termasuk Pulau Pakal dan Pulau Gee, yang letaknya sekitar 3 kilometer di utara Pulau Pakal. Sedangkan surat kedua khusus untuk eksploitasi Pulau Pakal. Dalam surat terakhir itu, Natsir menyatakan kegiatan eksplotasi Pulau Pakal sudah layak dilakukan.

Cadangan nikel Maluku Utara diperkirakan mencapai 220 juta wet metric ton (wmt), yang tersebar di wilayah Tanjung Buli dan pulau-pulau kecil sekitarnya, Teluk Weda, dan Pulau Obi. Sebagiannya sudah diklaim dimiliki Antam. Tanjung Buli dan pulau sekitarnya, seperti Pulau Pakal, menjadi salah satu daerah deposit nikel terbesar Antam selain di Sulawesi Tenggara, yang di antaranya tersebar di Tapunoka, Lasolo, atau Bahubulu. Berdasarkan laporan tahunan Antam pada 2012, perusahaan tambang pelat merah itu memiliki cadangan nikel hingga 825,3 juta wet metric ton.

Dalam laporan tahunan 2015, Antam menyebut penambangan bijih nikel difokuskan pada bijih nikel kadar tinggi. Bijih jenis ini didapat dari tambang di Pulau Pakal dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Dari kedua tambang itu, produksi bijih nikel kadar tinggi pada 2015 mencapai 1,654 juta wet metric ton.

Hingga 2009, eksploitasi Pulau Pakal oleh Antam dilakukan atas dasar izin dari Direktur Jenderal Pertambangan Umum. Pada 11 Januari 2010, Bupati Wilhemus Tahalele, yang menerima tongkat pemerintahan dari Natsir Thaib, mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk Antam. Penambangan dilakukan secara terbuka: tanah bagian atas dikupas, lalu isi perutnya dikeruk. Pada saat membuka tambang, hutan yang tumbuh di atas Pulau Pakal dibabat terlebih dahulu.

Walhasil, sekujur Pulau Pakal compang-camping. Pada November 2017 dan Juli 2018, Tempomengelilingi pulau tersebut. Hutan di bagian tengah pulau habis ditebang. Gundukan ore berbanjar di pantai di bagian selatan pulau. Di titik kapal tongkang menaikkan muatan, terbentuk endapan dari tanah yang jatuh ke laut. Airnya coklat akibat sedimentasi tersebut.

Berlayar sekitar 3 kilometer ke utara, kondisi Pulau Gee—disebut juga sebagai Pulau Gei—lebih mengenaskan. Pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini nyaris gundul. Bekas lubang tambang dan gerusan ekskavator membuat permukaan pulau mungil ini bopeng. Sudah ditinggalkan Antam, penambang liar masih mengorek-orek bijih nikel di pulau ini. Pada awal September lalu, Tempo melihat gundukan-gundukan ore berjajar di pantai Pulau Gee yang landai.

Antam mengeruk nikel Pulau Gee sejak tahun 2003, sebelum mengeksploitasi Pulau Pakal. Bila penambangan di Pulau Pakal dilakukan oleh Antam sendiri, di Pulau Gee penambangan disubkontrakan ke PT Minerina Bhakti, anak usaha Antam. Lebih dari satu dekade kemudian, penambangan menyebabkan Pulau Gee, yang dulu rimbun dan menjadi tempat singgah nelayan saat melaut, botak. Setelah Pulau Gee menjelma pulau tandus, Antam berpaling ke Pulau Pakal.


HANCURNYA lingkungan di kedua pulau sebenarnya disuarakan sejumlah aktivis sejak lama. Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Maluku Utara, Munadi Kilkoda, mengatakan penambangan di Pulau Gee dan Pulau Pakal merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 huruf (k), misalnya, menyatakan bahwa penambangan mineral di pulau kecil dilarang apabila menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan.

Menurut undang-undang tersebut, pulau kecil adalah pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Pulau Pakal dan Pulau Gee luasnya jauh lebih kecil daripada yang dimaksud undang-undang. Salah satu alasan penambangan dilarang di pulau kecil adalah pulau-pulau ini tak memiliki daya dukung untuk aktivitas penambangan. Dalam jangka panjang, bila terus dikeruk, pulau bisa lenyap dari laut.

Setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, izin jenis kuasa pertambangan Antam di Halmahera Timur seluas 39.040 hektare dari pemerintah pusat lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral—dulu Departemen Pertambangan dan Energi—diubah menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan pemerintah daerah lewat surat keputusan bupati pada 2010. Izin tersebut mencakup eksploitasi di Pulau Gee dan Pulau Pakal.

Mestinya, setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berlaku tiga tahun sebelumnya, Bupati Halmahera Timur tak serta-merta mengkonversi status kuasa pertambangan menjadi IUP operasi produksi. Menurut Munadi Kilkoda, Bupati Wilhemus Tahalele harusnya mengeluarkan Pulau Gee dan Pakal dari area eksploitasi Antam.

Wilhemus Tahalele, Bupati Halmahera Timur 2005-2010 yang kini menjadi politikus Partai Hanura dan sempat berencana maju pemilihan legislatif, membantah pernah meneken IUP operasi produksi untuk Antam. “Selama saya jadi bupati, justru saya yang memerintahkan untuk menertibkan izin tambang. Jadi kalau ada izin tambang itu saya tidak tahu,” kata Willhemus Bupati kepada Tempo pada akhir 2017.

Tempo menunjukkan IUP operasi produksi yang ditandatanganinya serta surat lain seperti izin Wilhemus untuk Antam membangun dermaga khusus di Pulau Pakal. Wilhemus mulanya mengaku lupa telah mengeluarkan izin tersebut. Ia kemudian mengatakan IUP tersebut ia tanda tangani karena merupakan perpanjangan dari izin kuasa pertambangangan. “Ditandatangani setelah staf selesai melakukan kajian,” katanya.

Pada 2010 itu Wilhemus gagal terpilih lagi. Dalam pemilihan kepala daerah Halmahera Timur, ia kalah dari Rudy Erawan, bekas wakilnya. Pada era Rudy Erawan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur juga membiarkan Pulau Gee dan Pulau Pakal ditambang. Rudy bahkan memasukan kedua pulau itu sebagai kawasan pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah Halmahera Timur 2010-2029.

Pada 2011, ia pun mengeluarkan IUP operasi produksi untuk Antam. Izin ini merupakan perpanjangan dari izin yang dikeluarkan Bupati Wilhemus.

Rudy Erawan kini menghuni bui. Ia divonis 4,5 tahun penjara karena menerima suap Rp 6,3 miliar dalam proyek pembangunan jalan di Halmahera Timur. Sebelum kasusnya bergulir ke pengadilan, Rudy menyanggah izin tambang di kedua Gee dan Pakal serta kebijakan pertambangan yang ia keluarkan melanggar aturan. “Semua sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Rudy, awal Januari 2018.

Pengajar hukum lingkungan Universitas Airlangga, Franky Butar Butar, mengatakan, kepala daerah sebenarnya punya kewenangan untuk mengevaluasi izin, baik ketika mengeluarkan IUP operasi produksi peralihan dari izin kuasa pertambangan maupun setelah aktivitas tambang berjalan. Dengan kata lain, kepala daerah tak otomatis mengubah status kuasa pertambangan menjadi IUP bila ada persoalan di area konsesi seperti penambangan di pulau kecil yang berpotensi merusak pulau.

Dalam kasus Pulau Gee, misalnya, bupati bisa saja mengeluarkan IUP tapi dengan menciutkan area konsesi Antam di Halmahera Timur. Pulau Gee yang sudah ketahuan rusak dikeluarkan dari wilayah penambangan. Ini juga tindakan yang bisa diambil jika pada saat penambangan perusahaan melakukan pelanggaran—terlepas dari IUP-nya merupakan perubahan dari kuasa pertambangan atau IUP yang baru sama sekali. “Yang mengeluarkan izin adalah pihak yang berwenang mengevaluasi izin,” kata Franky.

Sayangnya, kata Franky, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengandung kelemahan. Aturan itu masih menyimpan “pengecualian” dalam pasal larangan menambang di pulau kecil. Pasal 35 huruf (k) mengandung kata “apabila” sebelum frasa “menimbulkan kerusakan lingkungan” dan seterusnya. “Kata “apabila” itu yang bisa ditafsirkan macam-macam,” ujar Franky.

Akibatnya, perusahaan bisa berkelit tidak merusak lingkungan sepanjang belum ada buktinya. “Bukti ini harus jelas di mata hukum. Artinya, harus ada pihak berwenang yang telah membuktikan,” katanya. Masalahnya, kata Franky, bukti itu baru didapat setelah lingkungan pulau nyata rusak. “Terlambat. Pulau keburu rusak.”

Peluang untuk mengevaluasi tambang Antam di Halmahera Timur juga sebenarnya ada saat pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong sertifikasi clean and clear (CnC), yang berguna bagi keluarnya izin ekspor hasil tambang. Status ini diberikan kepada perusahaan yang tambangnya tak bermasalah, seperti bebas dari tumpang-tindih area konsesi, masuk kawasan hutan lindung, dan masalah lingkungan lainnya. Meski tambang di Pulau Pakal dan Pulau Gee merusak lingkungan, Antam mendapatkan status CnC dari pemerintah daerah.

Menurut Hendrik Siregar dari Auriga Nusantara, organisasi pegiat lingkungan, perusahaan yang tambangnya ditengarai merusak lingkungan mestinya tak layak mendapatkan status CnC. Jika perusahaan tersebut mendapatkan sertifikat CnC, kesahihan status itu patut diragukan. Berdasarkan temuan Auriga, dinas daerah yang melakukan pemeriksaan rawan bermain mata dengan perusahaan.

Di sejumlah daerah, kata Hendrik, prosesnya hanya pengecekan terhadap dokumen yang disetorkan perusahan. Dinas pertambangan tidak melakukan verifikasi lapangan. Pemerintah pusat hanya mengesahkan hasil pemeriksaan tersebut. “Maka, muncul sejumlah kasus kok perusahaannya mendapatkan CnC padahal tambangnya merusak lingkungan,” kata Hendrik.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per Mei 2018, Antam tak tercatat sebagai perusahaan yang mengantongi sertifikat CnC di Halmahera Timur. Anehnya, perusahaan ini juga tak ada dalam daftar perusahaan non-CnC atau perusahaan yang belum mendapatkan status CnC. Status Antam sebagai pemegang IUP operasi produksi di Halmahera Timur hanya tercatat di Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Arie Prabowo Arietedjo mengatakan IUP operasi produksi di Pulau Pakal dan Pulau Gee satu kesatuan dengan IUP operasi produksi Antam di Halmahera Timur. Ia menyatakan izin diajukan sesuai prosedur. “Pengajuannya berdasarkan hasil kegiatan eksplorasi Antam yang mengindikasikan di Kabupaten Halmahera Timur termasuk Pulau Pakal dan Pulau Gee mengandung cadangan bijih nikel yang ekonomis untuk ditambang,” kata Arie kepada Tempo pada Maret lalu.

Menurut Arie, hingga Pulau Pakal masih ditambang Antam dengan. Setelah masa penambangan rampung, Antam berjanji akan melakukan reklamasi untuk memulihkan lingkungan pulau. “Kami melaksanakan kaidah penambangan best mining practice,” katanya. Adapun di Pulau Gee, kata Arie, Antam sudah tak lagi menambang. “Cadangan Pulau Gee saat ini dianggap tidak ekonomis sehingga lahan bekas tambang dilakukan kegiatan reklamasi.”

Tiga kali mengunjungi Pulau Gee, yakni pada November 2017, Juli 2018, dan September 2018, Tempo tak melihat tanda-tanda Pulau Gee direklamasi. Pulau, seperti yang disebut penduduk, menjadi “tana mera” karena tinggal tanah merah yang terlihat setelah vegetasi di atas pulau dikupas oleh aktivitas tambang.

Sejumlah nelayan di Tanjung Buli yang ditemui Tempo mengatakan kini sulit menemukan ikan di kawasan Pulau Gee dan Pulau Pakal. Ikan pelagis kecil yang dulu gampang ditangkap di sekitar perairan Pulau Gee dan Pulau Pakal sekarang jarang ditemui. “Dulu, untuk menangkap ikan ukuran besar, warga Buli cukup melaut disekitaran Pulau Gee dan Pakal,” kata Amiruddin Masud, nelayan dari Tanjung Buli. “Sekarang kami harus melaut lebih jauh lagi.”

ANTON SEPTIAN, BUDHY NURGIANTO, INGE KLARA SAFITRI



Surga di Tubir Tambang

Sejumlah pulau di Raja Ampat itu terancam. Pemerintah daerah telah mengkavelingnya untuk dijadikan ladang tambang.

PENAMBANGAN nikel di Pulau Kawe, Raja Ampat, Papua Barat, telah berhenti sejak delapan tahun lalu. Tapi kerusakan lingkungannya masih terlihat di sejumlah titik sampai sekarang. Hutan di tengah pulau seluas 4.514 hektare atau 45,14 kilometer persegi itu nyaris habis dibabat. Tanah galian menggunduk di sejumlah titik. Lubang-lubang bekas tambang menengadah langit.

Sistem penambangan terbuka mengupas hutan produksi pulau itu. Radios Simanjuntak, dosen Kehutanan Universitas Halmahera, sudah memprediksi tambang nikel bakal membuat Pulau Kawe rusak. Pada 2006, selama enam bulan, Radios bekerja di PT Kawei Mining Sejahtera untuk mengeksplorasi kandungan nikel di pulau tersebut. “Untuk aktivitas ini saja dampak kerusakan sudah sangat jelas karena hutan digusur,” kata Radios, awal Oktober lalu.

Saat itu, kata Radios, sejumlah arat berat seperti buldoser dikerahkan untuk membuka lahan. Setelah lahan dibuka, kemudian perusahaan mengebor tanah untuk mengambil sampel. “Pengeboran dilakukan di sejumlah titik secara acak,” katanya.

Pada 27 Februari 2007, PT Kawei Mining Sejahtera mengantongi Izin Usaha Pertambangan Daerah Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi. Izin berlaku selama 25 tahun.

Baru berjalan tiga tahun, Bupati Raja Ampat Marcus Wanma mengeluarkan izin usaha pertambangan eksplorasi untuk PT Anugrah Surya Indotama di lokasi konsesi PT Kawei Mining Sejahtera. Ini terjadi setelah semua izin usaha pertambangan menjadi wewenang bupati sebagai konsekuensi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terbit pada 2009.

Sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan dari bupati, PT Anugrah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan Pulau Kawe dari Menteri Kehutanan pada 2008, yang diperpanjang pada 2009. Artinya,  PT Kawei Mining yang lebih dahulu mengeruk Pulau Kawe, membuka tambang di area hutan tanpa izin Menteri Kehutanan.

Tempo mencoba menghubungi Direktur Utama PT Kawei Mining, Daniel Daat, lewat putranya, John Daat, untuk menanyakan perizinan perusahaannya. Tapi John menolak memberikan jawaban. “Nanti saya hubungi bapak sebentar lagi,” kata John, akhir tahun lalu. Tapi John tak pernah menghubungi.

Saling klaim paling berhak mengeruk perut Pulau Kawe, kedua perusahaan saling lapor ke polisi. Mereka pun mengerahkan aparat untuk mengusir lawannya. Berseteru juga di pengadilan, sampai tingkat kasasi PT Kawei Mining memenangi gugatan. Tapi setelah itu penambangan berhenti dan meninggalkan kerusakan lingkungan.

Delapan tahun berlalu, warga Pulau Kawe mendengar tambang di sana akan diaktifkan lagi. Pulau kecil itu masih menyimpan cadangan nikel yang kaya. Sebelum bentrok dengan PT Anugrah, PT Kawei sudah menghasilkan kurang lebih 100 ribu ton nikel siap ekspor. “Saya dengar akan beroperasi lagi,” kata Bernard, warga kampung Yenbekaki, Pulau Kawe.

Pujo Semedi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, mengatakan persoalan tumpang tindih izin tambang di Pulau Kawe sudah selesai. Tapi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum mengizinkan satu perusahaan pun untuk beroperasi di sana. “Setahu saya tak ada tambang yang beroperasi di sana,” katanya, akhir September lalu.

Menurut Pujo, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat hingga tahun ini telah mengeluarkan izin untuk delapan perusahaan. Tapi kedelapan perusahaan itu belum melakukan penambangan. Pujo mengatakan saat ini tambang yang aktif di Raja Ampat hanya di Pulau Gag, sekitar 50 kilometer di barat daya Pulau Kawe.

Memiliki cadangan nikel yang diperkirakan lebih dari 171 juta wet metric ton, pulau seluas 7.727 hektare atau 7,727 kilometer persegi ini sebenarnya kawasan hutan lindung. Pemegang izin usaha pertambangan di Pulau Gag, PT Gag Nikel, yang sebagian sahamnya dimiliki PT Aneka Tambang, mendapat pengecualian dari pemerintah lewat Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Bersama 12 perusahaan lainnya, PT Gag Nikel yang memiliki konsesi 13.136 hektare di Sorong—yang kemudian wilayah kepulauannya dipecah menjadi Raja Ampat pada 2003—dibolehkan menambang di hutan lindung karena memperoleh kontrak karya dari pemerintah sebelum ada larangan menambang secara terbuka di hutan lindung. Pengecualian ini berlaku hingga masa kontrak karya itu selesai.

Terdiri dari 610 pulau, sebagian besar wilayah Raja Ampat masuk kawasan konservasi. Menyimpan kekayaan hayati laut dan lebih dari 60 persen terumbu karang dunia, Raja Ampat diusulkan pemerintah menjadi situs warisan dunia ke Unesco.

Tapi kawasan itu terancam oleh tambang. Pemerintah Raja Ampat telah mengkaveling sejumlah pulau yang dianggap kaya mineral untuk dijadikan ladang tambang. Selain lingkungan di pulau-pulau kecil itu bakal binasa, erosi material dari tambang terbuka ke perairan sekitar pulau menjadi ancaman bagi ekosistem laut.

BUDHY NURGIANTO



Sumber: Tempo