Polisi-Jaksa Diduga Abaikan PP 23/2010.
Palu, Metrosulawesi—Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Syahrudin Ariestal Douw, mendaftarkan gugatan terhadap SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Donggala Kasman Lassa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Senin (13/4). Syahrudin Ariesta Douw diterima Panitera Muda Perkara PTUN Palu Sulteng.
“Saya datang sendiri untuk mendaftarkan materi gugatan saya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Saya menggugat SK tertanggal 21 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Donggala,” kata Syahrudin A Douw, di Kantor Pengadilan PTUN Palu, Senin (13/4).
Menurutnya, yang dapat menyatakan salah atau benar Surat Keputusan 21 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Donggala terkait legalitas Izin PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemuda yang akrab di sapa Etal ini menjelaskan, pihaknya lambat mengetahui SK yang dikeluarkan Bupati Donggala Kasman Lassa tentang perubahan masa berlaku izin PT MAP.
Dia berharap PTUN segera melakukan proses persidangan dengan cepat agar SK yang dikeluarkan Bupati Donggala bisa segera diketahui sah atau tidak. Hal ini dilakukan juga karena saat ini Polda Sulteng telah mengeluarkan SP3 dalam perkara PT MAP.
Terkait gugatan ke PTUN Palu, Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin A Douw mengaku mendapat ancaman. Namun, hal itu tidak masalah. Dia menegaskan, SK Bupati Donggala Kasman Lassa hanya ingin diuji di PTUN Palu. Selengkapnya Klik Disni