Sejak akhir tahun 2019 lalu, bermunculan korban-korban dari penyakit yang relatif baru dan tidak diketahui namanya, tapi gejala-gejalanya seperti flu. Virus ini kemudian dikenal dengan nama corona virus atau COVID-19 dan awalnya (hingga sekarang masih diperdebatkan) terjadi di Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok.
Angka yang terkena virus ini naik terus dan yang meninggal pun sangat banyak, menjadikan virus ini bukanlah seperti penyakit flu pada umumnya, terutama karena menyerang paru-paru. Orang yang terinfeksi virus COVID-19 tidak hanya di Wuhan, tapi tersebar ke seluruh dunia, hingga Indonesia.
Pemerintah Indonesia kerap menyangkal dan menganggap enteng penyebaran COVID-19. Mereka baru mengambil langkah untuk menutup sebagain wilayah dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tengah Maret 2020.
Pandemi COVID-19 turut mendorong dipecat dan dirumahkannya puluhan ribu pekerja, belum lagi pekerja lepas. Pemerintah tidak menyiapkan jaring pengaman bagi warga Indonesia dengan baik, sehingga COVID-19 memperdalam krisis yang sudah ada, termasuk terhadap warga dan komunitas yang berada di kawasan lingkar operasi pertambangan.
Survei yang dilakukan JATAM bersama simpul ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar dampak wabah COVID-19 terhadap krisis ruang hidup warga di lingkar tambang. Harapannya, survei ini mampu menunjukkan bagaimana warga di lingkar tambang berstrategi dan bersiasat dalam menghadapi dua permasalahan yang hadir bersamaan, yakni krisis ruang hidup akibat operasi pertambangan dan wabah COVID-19.
Secara umum, terdapat dua pola utama yang muncul dalam hasil survei ini. Pertama, nampak jelas bagaimana operasi industri tambang hingga di tingkat tapak juga menunggangi situasi pandemi ini, mulai dari semakin meningkatkan aktivitas operasinya hingga semakin represif kepada warga lingkar tambang.
Kedua, wilayah yang berhasil menggagalkan operasi tambang relatif lebih mampu bertahan dalam hal pemenuhan pangan. Responden dari wilayah yang gagal dimasuki tambang ini pun percaya diri mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dalam jangka waktu lebih dari satu tahun jika pandemi terus berlangsung.
