Dua tahun terakhir, hiruk-pikuk persoalan tambang di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur tampak mulai jauh dari perhatian publik. Persoalan tambang yang selalu diselimuti kekerasan dan intimidasi, pencaplokan sumber-sumber produksi masyarakat seperti tanah, air, dan hutan, hingga pelanggaran Hak Azasi Manusia yang, semuanya dilakukan (penyelenggara) negara bersama perusahaan, atau oleh sekelompok orang tertentu yang bergerak seturut perintah dari yang membayar (baca: perusahaan tambang) tampak seperti cerita masa lalu bagi generasi saat ini, bahkan mungkin menjadi sejarah bagi anak cucu kelak.
Kalau pun ada persoalan tambang yang kembali menyeruak, seperti kejadian di Desa Timbang, Kecamatan Cibal, dimana beberapa warga yang dipekerjakan perusahaan kembali membuka jalan ke tanah ulayat masyarakat, bekas lokasi tambang[1], atau informasi terkait perwakilan beberapa perusahaan tambang yang kembali menyambangi Tua Adat di Serise, Desa Satarpunda, Kecamatan Lambaleda belum lama ini[2], respons publik tak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, waktu dimana resistensi masyarakat lokal Manggarai begitu menggema, hingga mendapat dukungan dan solidaritas dari masyarakat luas.
Tapi, narasi di atas adalah amatan personal saya, mungkin juga termasuk Anda yang, karena kekurangan informasi atau malas mencari informasi, atau watak pemerintah daerah yang serba tertutup dari pantauan publik, atau juga karena faktor lain semisal media massa (lokal) yang doyan memproduksi berita-berita politik ketimbang persoalan rakyat dan ruang hidupnya yang terus tergerus oleh industri ekstraktif.
Lantas, bagaimana fakta sesungguhnya yang tengah terjadi di Manggarai dan Manggarai Timur? Sudahkah masyarakat hidup aman, jauh dari intimidasi dan tipu-muslihat yang sebelumnya selalu dilakukan pemerintah dan perusahaan tambang? Mungkinkah masyarakat sudah kembali ke sawah dan kebun bagi petani, dan melaut bagi nelayan? Atau justru sebaliknya, persoalan tambang masih terjadi bahkan berpotensi lebih parah dari kondisi sebelumnya?
Terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, pada awal Oktober 2017 kemarin, bersama Pastor Alsis Goa dari JPIC OFM Indonesia, kami mengunjungi kampung-kampung di Manggarai dan Manggarai Timur, menelusuri lokasi-lokasi tambang yang telah lama diobrak-abrik perusahaan tambang. Kami bertemu, berbincang, dan banyak mendengarkan suara-suara dari masyarakat setempat. Ada banyak suara bernada kekesalan, ihwal watak dan laku penyelenggara negara di daerah yang arogan, serba tertutup, berjalan sendiri, tidak berpihak kepada masyarakat korban tambang.
Di Kampung Lengko Lolok, Desa Satarpunda, Kecamatan Lambaleda, misalnya, masyarakat mengaku tak pernah tahu terkait mekanisme penerbitan perizinan tambang dalam kaitan dengan kapasitas mereka sebagai pemegang ulayat atas tanah. Masyarakat tidak tahu dan tidak pernah diberitahu secara terbuka soal eksistensi masyarakat selaku pemegang hak atas tanah di dalam undang-undang dan peraturan terkait pertambangan. Bahkan luas konsesi tambang, berikut batas-batasnya juga tidak diketahui masyarakat.
“Perusahaan tambang kembali ke sini, menyodorkan ke kami surat izin tambang, melangkahi peran dan tugas kami sebagai Tua Adat, lalu secara sepihak mengklaim seluruh tanah ulayat kami sebagai konsesi tambang mereka,” ujar salah seorang Tokoh Adat Lengkololok.
Di kampung Serise, desa yang sama, tak jauh dari Lengko Lolok, masyarakat juga menyampaikan hal serupa. Keberadaan masyarakat dan peran dari Tua-tua Adat samasekali tidak dihargai pihak perusahaan. Perusahaan justeru berhasil mengadu domba, membentuk tua adat-tua adat baru versi perusahaan, dengan satu tujuan, mendapat legitimasi. Pendekatan lain pihak perusahaan guna menekan resistensi masyarakat setempat adalah memanfaatkan aparat keamanan, seperti polisi dan tentara. Dengan demikian, perusahaan tambang bisa leluasa keluar masuk lokasi dan kampung, mengeruk bahan tambang, tanpa ada perlawanan.
Perusahaan-perusahaan tambang yang dimaksud para Tua Adat di atas adalah PT Istindo Mitraperdana dan PT Adytia Bumi Pertambangan. Dua perusahaan tambang mangan itu mendapat izin usaha pertambangan dari Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote pada 2009 lalu.
Aktifitas perusahaan tambang ini telah berdampak buruk pada hilangnya lahan-lahan kelola pertanian dan perkebunan, juga tercemarnya pesisir dan laut, ruang hidup nelayan. Dampak lain yang dialami masyarakat adalah aliran sungai Satar Punda yang melewati dua dusun yaitu Dusun Golo Bongko dan Dusun Lengko Lolok berpotensi tercemar logam berat dan air buangan industri.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Periode Desember 2016 lalu, IUP eksplorasi PT Istindo Mitra Perdana telah habis masa berlaku pada 29 Juni 2013. Demikian juga dengan IUP Operasi Produksi PT Adytia Bumi Pertambangan[3]. Beberapa perusahaan yang masih aktif, seluruh IUP-nya akan habis masa berlaku pada Desember 2017, bulan depan, Meskipun begitu, fakta lapangan menunjukkan sebaliknya. Perwakilan dari pihak perusahaan masih dan terus keluar masuk kampung, lalu kembali membuka akses jalan ke lokasi tambang,
Di Lengko Lolok, perusahaan-perusahaan ini, melalui orang-orang tertentu yang bertindak seperti makelar tanah, dengan mudah menipu masyarakat. Mereka mengklaim hampir seluruh tanah di sekeliling kampung sebagai milik mereka. Caranya sangat mudah. Menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang secara fisik tidak pernah dipegang masyarakat dan sedikit berbaik hati dengan ikut saweran manakala ada acara adat. Pola-pola seperti ini telah lama berlangsung, dan terus dipakai hingga saat ini.
Padahal, amanat Pasal 134 (ayat 1) undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, misalnya, dengan jelas menyatakan bahwa Hak atas Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan rakyat (WPR), atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tidak meliputi hak atas tanah di atas permukaan bumi[4].
Namun demikian, ketidaktahuan masyarakat menjadi celah yang selalu dimanfaatkan pihak perusahaan. Ada orang-orang yang sama dalam waktu tertentu, membawa perusahaan baru yang diketahui bernama PT. Global Commodity Asia untuk melakukan penambangan di tanah ulayat warga. Dugaan lain yang muncul adalah terkait rencana dari PT Global Commodity yang akan take over seluruh izin-izin tambang yang sementara aktif, termasuk untuk IUP yang lain di lokasi-lokasi pertambangan di Manggarai dan Manggarai Timur.
Strategi ini dipilih, mengingat masyarakat menolak keberadaan perusahaan tambang di wilayah ulayat mereka, terutama perusahaan-perusahaan lama yang izinnya sudah dan akan habis masa berlaku.
Penolakan ini sangat beralasan, mengingat seluruh kewajiban yang semestinya sudah harus dipenuhi pihak perusahaan tak kunjung direalisasikan hingga saat ini. Salah satu yang esensial misalnya terkait persoalan penyelesaian hak atas tanah yang tidak dilakukan pihak perusahaan.
Dihadapan dengan polemik tambang yang kian pelik tersebut, harapan masyarakat untuk penyelenggara negara bisa hadir dan berpihak kepada masyarakat seperti jauh panggang dari api. Sedari awal, masyarakat berjuang sendiri dengan sumber daya yang serba terbatas. Adapun pemerintah daerah, mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi bertindak acuh tak acuh, masa bodoh dengan persoalan rakyatnya sendiri, bahkan tak jarang memasang badan membela perusahaan tambang.
Pemerintah, terutama Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote, Bupati Manggarai, Kamelus Deno dan Gubernur NTT, Frans Leburaya mengambil sikap berseberangan, tampak mendukung keberadaan perusahaan tambang. Tuduhan ini tidak berlebihan mengingat narasi perlawanan masyarakat telah lama dimulai, dan saya belum pernah mendapat satu sikap jelas dari para Kepala Daerah, semisal Frans Leburaya, Yosep Tote, dan Kamelus Deno berpihak ke masyarakat korban tambang. Para penguasa ini, hanya hadir ketika momentum politik mulai ditabuh, entah melalui diri mereka sendiri, partai politik, atau pun tim suksesnya di wilayah masing-masing.
Dan Pilkada Serentak 2018, dimana Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sepuluh kabupaten lainnya[5], termasuk Kabupaten Manggarai Timur menyelenggarakan Pilkada, janji untuk memperjuangkan kepentingan dan menyelesaikan persoalan rakyat akan kembali didengungkan hingga ke kampung-kampung. Christian Rotok, yang selama sepuluh tahun (2005–2015) bersama Kamelus Deno menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai (kini Kamelus Deno menjadi Bupati Manggarai), telah memulainya. Bakal Calon Gubernur dari Partai Gerindra yang mendampingi Esthon Foenay ini menyatakan sikap bakal menolak tambang pada 1 November 2017 lalu[6]. Sebuah pernyataan yang terlampau aneh nan mencengangkan, juga lucu, ketika kembali melihat rekamjejak buruknya selama dua periode memimpin Manggarai, mengobral 22 IUP, mengolok-olok aktivis tolak tambang, bahkan para Pastor yang seringkali menggelar unjuk rasa menolak tambang[7].
Setelah Rotok, kita mungkin kembali dihebohkan dengan kejutan lain, semisal Wakil Bupati Manggarai Timur Andreas Agas yang sedang mengadu keberuntungan menjadi bakal calon Bupati daerah itu[8], untuk mengambil sikap serupa, mendukung masyarakat menolak tambang. Dengan demikian, harapan dari masyarakat di Serise, Lengko Lolok, Kecamatan Lambaleda dan Desa Timbang Kecamatan Cibal, juga masyarakat lainnya untuk segera terbebas dari cengkeraman perusahaan tambang segera menjadi kenyataan. Semoga!
[1] http://www.floresa.co/2017/09/13/perusahan-tambang-kembali-ganggu-manggarai/
[2] http://www.floresa.co/2017/09/13/perusahan-tambang-kembali-ganggu-manggarai/
[3] Pada 31 Desember 2016, 77 IUP di NTT habis masa berlaku, ESDM. Dari 77 IUP itu, sebanyak 8 IUP di Kabupaten Manggara, 5 IUP di Manggarai Timur, sisanya 1 IUP di Manggarai Barat.
[4] UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 134: Penggunaan tanah untuk Usaha Pertambangan. Ayat (1) Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah di permukaan bumi. Lih juga Pasal 136 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 138.
[5] http://kupang.tribunnews.com/2017/06/04/pilgub-ntt-dan-pilkada-10-kabupaten-kpu-anggarkan-318-m-lebih
[6] http://www.floresa.co/2017/11/03/mukjizat-rotok-tolak-tambang/
[7] http://www.floresa.co/2015/06/20/rotok-hina-warga-tolak-tambang-ini-komentar-jpic-ofm/
[8] https://www.florespost.co/2017/05/01/agas-andreas-nyatakan-siap-maju-sebagai-calon-bupati-manggarai-timur/
Tulisan ini sebelumnya sudah muat di Majalah Gita Sang Surya