IMG-20150903-WA002
Muhamad Miki (27), atau biasa disapa Miki, aktivis lingkungan hidup sekaligus warga Kampung Kebon Jambe; RT/RW 006/002; Desa Antajaya; Kecamatan Tanjungsari; Kabupaten Bogor, ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2015 oleh Kepolisan Resor Bogor di rumahnya tanpa surat penangkapan dan tanpa mengetahui alasan penangkapan. Dirinya ditodong dengan pistol, lalu digiring ke Kepolisian Resor Bogor. Pada hari yang sama, dirinya ditahan, diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum, kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.

Penangkapan Miki didasarkan pada Laporan Polisi No. LP/B/359/IV/2015/JBR/RES BGR, tanggal 18 April 2015, dengan dugaan melanggar Pasal 363 KUHP juncto 170 KUHP. Merujuk pada fakta-fakta di lapangan, tuduhan tersebut kabur. Tuduhan bahwa Miki melanggar Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pengrusakan adalah upaya kriminalisasi, sebab pada faktanya, Miki bersama-sama dengan warga pada saat kejadian sebagaimana yang dituduhkan justru mengamankan kabel yang diduga bahan peledak, kemudian diserahkan kepada Kepolisian setempat yang ikut bersama-sama dengan warga. Kabel tersebut dibawa oleh Kepolisian. Demikian halnya tuduhan Pasal 170 KUHP yang juga tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi, yangmana penetapan tersangka, pemeriksaan dan penangkapannya sangat bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

Untuk diketahui, Miki adalah salah satu aktivis yang pro aktif menolak keberadaan beberapa perusahaan tambang yang ingin menambang salah satu gunung di wilayah Desa Antajaya, yakni Gunung Kandaga. Penolakan itu dilatarbelakangi, mengingat Gunung Kandaga ialah sumber kehidupan warga, terutama sumber air; kayu hutan; dan lain-lain. Air untuk kehidupan sehari-hari warga.

perusahaan-perusahaan tersebut akan menambang 7 (tujuh gunung) dan diawali dengan menambang Gunung Kandaga. Ketujuh gunung tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor dan persis berada di bawah kaki Gunung Sangga Buana sebagai salah satu gunung terbesar serta termasuk gunung purbakala di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan fakta-fakta dan uraian peristiwa tersebut, kami menduga bahwa penangkapan dan penahanan serta penetapan Muhamad Miki sebagai Tersangka adalah upaya membungkam perlawanan warga secara keseluruhan, bentuk intimidasi melalui cara-cara kriminalisasi, agar perusahaan bebas tanpa hambatan menghisap dan merampas sumber kehidupan warga. Bahkan, berdasarkan keterangan warga dan beberapa data yang disampaikan kepada LBH-KBR, ijin untuk melakukan penambangan itu sarat koruptif serta manipulatif.

Dokumen Perizinan Cacat Hukum.

Rekomendasi Bupati Bogor atas UKL-UPL kegiatan pertambangan galian C (andesit) blok gunung kandaga oleh Primkopkar Perhutani cacat hukum. Selain tidak memiliki izin lingkungan, pertambangan merupakan Kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan AMDAL karena mengubah bentuk lahan dan bentang alam serta mengeksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu dokumen UKL – UPL sebagaimana rekomendasi Bupati harus batal demi hukum. Hal tersebut juga diatur dalam UU 4/2009 tentang pertambangan bahwa setiap IUP (eksplorasi dan operasi produksi) wajib memuat dokumen tentang AMDAL.

Sementara itu terkait dengan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan diluar kehutanan, surat rekomendasi permohonan dan pertimbangan teknis dari gubernur/dinas kehutanan(planologi) provinsi, bupati dan BKPH wilayah XI Jawa – Madura tidak dapat dijadikan dasar penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya izin pinjam pakai yang dikeluarkan oleh kementrian kehutanan.

Oleh karena (1) Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), telah menjamin perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan hidup, yakni bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; (2) tidak ada seorangpun dapat ditangkap, ditahan serta ditetapkan sebagai Tersangka secara sewenang-wenang; (3) tidak ada seorangpun dapat dilanggar hak asasinya, maka kami mendesak beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, agar segera menghentikan dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP} kegiatan perusahaan yang melakukan penambangan gunung di wilayah Kabupaten Bogor karena cacat hukum, khususnya Gunung Kandaga dan 7 (tujuh) gunung lainnya yang menjadi sumber kehidupan warga setempat;

2. Kepada Kepolisan Resor Bogor, agar segera membebaskan saudara Muhamad Miki karena prosedure dalam melakukan penahanan dan penetapan tersangka cacat hukum yang cenderung undue process of law, dan bila mendasar pada pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, maka apa yang dilakukan Muhamad miki adalah sebuah upaya untuk melindungi lingkungan hidup agar tidak terjadi pencemaran, sehingga jelas muhamad miki tidak dapat dituntut secara pidana dalam upayanya melindungi lingkungan hidup;

3. Kepada semua pihak, agar terlibat secara aktif menghentikan kegiatan-kegiatan pertambangan yang semakin merusak lingkungan dan merusak kehidupan umat manusia.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terimakasih.

Siaran Pers Bersama
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Yayasan Lembaga Bantaun Hukum Indonesia (YLBHI), SPRI