Tambang PT DPM: Menggali “Kubur” bagi Ratusan Ribu Penduduk

Rencana tambang dan pembangunan bendungan tailing raksasa PT Dairi Prima Mineral (DPM), sebuah perusahaan patungan antara Bumi Resources, milik keluarga Bakrie dan China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC), sebuah perusahaan milik Negara (State Owned Enterprises) asal China mengancam keselamatan ratusan ribu penduduk di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat di Sumatera Utara hingga masyarakat Aceh Singkil, Privinsi Aceh.

PT DPM memegang Kontrak Kerja (KK) sejak tanggal 18 Februari 1998, masa rezim Soeharto, akan menambang di lahan seluas 24.636 hektar. Dari total luas konsesi itu, sebanyak 16.000 hektar merupakan kawasan hutan lindung. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun telah melepas sebanyak 53,11 hektar untuk PT DPM melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada tahun 2012 lalu.

Hutan Lindung Register 66 Batu Ardan itu merupakan kawasan tangkapan air sungai Lae Simbelin yang mengalir hingga ke Aceh. Bahkan, di kawasan hutan yang sebagiannya masuk konsesi tambang PT DPM terdapat mata air yang menghidupi masyarakat di delapan desa di Dairi.

Tambang PT DPM juga mengancam kabupaten Dairi sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Leuser yang memiliki sistem penyangga kehidupan; pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan satwa beserta ekosistemnya, merupakan situs warisan dunia.

Selain itu, konsesi tambang PT. DPM, termasuk lokasi bendungan tailing raksasa yang dibangun, letaknya berada tepat di kawasan patahan gempa bumi. Mengingat Sumatera Utara dilalui tiga (3) segmen patahan yang merupakan jalur perambatan gempa bumi yang salah satunya segmen patahan Renun yang berada di Kabupaten Dairi. Bahkan tercatat pada 2018 lalu, Patahan Renun kembali bergerak dan menimbulkan gempa dengan kekuatan 5 magnitudo yang terasa di sebagian wilayah Sumatera Utara. Kemudian pada 20 September 2019 gempa terjadi lagi di Dairi dengan kekuatan 3 magnitudo.

Letak bendungan tailing yang berada dekat di atas Desa Sopokomil, Kabupaten Dairi, itu mempertaruhkan keselamatan nyawa ratusan ribu penduduk. Apalagi, lokasi bendungan tailing yang ditentukan itu, berada di atas struktur tanah yang tidak stabil serta daerah dengan curah hujan tinggi.

Kekhawatiran warga begitu besar, mengingat kejadian di Brazil tahun 2019, ketika bendungan jebol dan menyebabkan korban jiwa sebanyak 270 orang. Padahal, bendungan itu terlihat baik-baik saja, selama bertahun-tahun dengan cuaca kering. Bendungan melunak dan melemah ketika terjadi hujan pada tahun 2018, yang menyebabkan lumpur lunak dan tidak stabil.

Berangkat dari seluruh fakta-fakta di atas, kami membuat analisis hukum atas rencana penambangan dan pembangunan bendungan tailing raksasa PT DPM. Analisis ini mengacu pada dokumen dan data-data resmi pemerintah dan perusahaan, juga berdasarkan pada berbagai literatur dan informasi sahih dari masyarakat di sekitar konsesi tambang perusahaan.

Anslisis Hukum Kejahatan PT Dairi Prima Mineral (DPM)

Download - PDF