Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Panau yang berlokasi di Tawaeli, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, merupakan sebuah proyek pebangkit listrik milik perusahaan swasta yang dioperasikan oleh PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP). Komposisi kepemilikan saham PT PJPP, antara lain Pemerintah Kota Palu (5%), PT PJPP (45%), dan PT Toba Sejahtera (50%). 

PT PJPP mulai aktif beroperasi sejak diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 lalu. Selama sekitar sepuluh tahun beroperasi, atau sebelum tsunami menghantam Kota Palu dan Kabupaten Donggala pada 28 September 2018 lalu — yang juga mengakibatkan sebagian besar sistem dan indtrastrukur PLTU Panau ambruk — aktivitas PLTU batubara itu telah berdampak buruk bagi warga dan lingkungan.

Limbah Pembawa Derita

Jumlah abu per hari diperkirakan 17-33 ton abu batubara. Pada tahun 2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan berat tumpukan limbah mencapai 72.000 ton, sedangkan WALHI Sulteng memperkirakan ada sekitar 107.341,72 ton abu batubara ditumpuk hingga 2015.

Selama PT PJPP beroperasi di Panau, berbagai macam limbah yang dihasilkan, itu termasuk limbah fly ash dan bottom ash ditempatkan di area terbuka, di samping sungai, serta hanya berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman warga. Pihak perusahaan pernah berjanji untuk menutup limbah menggunakan geomembran, namun tak dilakukan. 

PT PJPP diketahui, tidak melakukan pengelolaan limbah B3, tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) pengelolaan limbah B3 berupa fly ash dan bottom as, tidak mempunyai izin pembuangan/penempatan (dumping) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash, serta tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash.

Aktivitas PLTU dan limbah-limbah yang tak dikelola tersebut berdampak pada hampir seluruh warga di sekitar PLTU. Rumah-rumah warga menjadi berdebu, sejumlah perabot rumah tangga pun dengan mudah rusak. 

Selain itu, risiko besar yang mematikan adalah terkait dampaknya terhadap kesehatan warga. Sejak PLTU Panau beroperasi, sebagian besar warga mengidap kasus kanker dan paru-paru. Pendokumentasian yang dilakukan KOMIU, sebuah organisasi di Palu  dan masyarakat Panau yang dirilis pada 2018 lalu, menunjukkan, jika sebanyak 23 responden yang mereka wawancarai dalam bentuk video, semuanya memiliki keluhan yang sama, yakni merasakan sesak nafas bahkan ada yang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan kanker getah bening. 

Pada kurun waktu 2017-2018, misalnya, telah ada korban yang meninggal akibat penyakit paru-paru dan kanker. Bahkan ada korban yang cairan di paru-parunya disedot, mengeluarkan cairan hitam kental menyerupai kopi.

Atas tindak kejahatan lingkungan itu, PT PJPP telah berulang kali mendapat teguran dan sanksi, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada tahun 2012 dan 2013, misalnya, PT PJPP diganjar Sanksi Administratif Paksaan yang berisi mengangkut dan membersihkan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash, yang ditempatkan di areal terbuka di lokasi pabrik. 

Tak berhenti di situ, KLHK juga memproses hukum PT PJPP ke Mahkamah Agung, setelah sebelumnya, untuk (perkara) dugaan tindak pidana atas dumping limbah ke media lingkungan, dinyatakan tak bersalah oleh  Pengadilan Negeri Palu dalam perkara No: 251/Pid.Sus/2015/PN.Pal, tanggal 17 Desember 2015. 

Dalam Putusan Mahkamah Agung No: 1199 K/Pid.Sus/2016 pada 17 Januari 2017 itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu, manajemen PT PJPP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah ke media lingkungan.

Namun demikian, di tengah derita berkepanjangan yang dialami warga dan lingkungan, berikut sejumlah teguran dan sanksi hukum yang diberikan, PT PJPP masih terus membuang limbah ke media lingkungan, dengan kata lain tidak mentaati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pemulihan, Bukan Rekonstruksi

Pasca dihantam tsunami pada 28 September 2018 lalu, DPRD Kota Palu mulai mendorong Pemerintah Kota Palu untuk melakukan rekonstruksi PLTU Panau yang telah ambruk  dan tak beroperasi itu. Melalui Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae, dorongan rekonstruksi itu dilakukan mengingat PLTU sebagai penunjang supply daya listrik untuk wilayah Kota Palu. Selain itu, Pemkot Palu juga memiliki saham di PLTU.

Lalu, pada 16 September 2019, giliran Komisaris PT PJPP yang bertemu dengan Wali Kota Palu guna membahas pemulihan infrastruktur pembangkit PLTU Panau. Pemkot Palu pun siap membantu PT PJPP ihwal rekonstruksi itu, dengan alasan yang sama dengan DPRD Kota Palu, yakni PLTU Panau sebagai salah satu pembangkit listrik andalan untuk memenuhi pasokan listrik di ibu kota Sulawesi Tengah. 

Upaya rekonstruksi PLTU Panau yang disuarakan anggota DPRD dan mantan Walikota Palu di atas, disinyalir untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan listrik dari perusahaan yang hendak membangun smelter nikel di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli dan untuk mendukung pembangunan bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Palu. 

Upaya rekonstruksi PLTU Panau itu ditentang mayoritas warga Panau yang selama lebih dari sepuluh tahun menderita akibat limbah beracun dari aktivitas PLTU. Warga mendesak untuk hentikan upaya rekonstruksi itu, lalu mulai secara serius memulihkan seluruh kerusakan, terutama kesehatan warga yang menderita sejumlah penyakit akibat terpapar polusi PLTU Batubara. 

Bagi warga, upaya rekonstruksi PLTU Panau itu sama halnya dengan memperpanjang derita warga yang selama ini tak pernah mendapat perhatian dari pemerintah. Bagi warga, yang dibutuhkan saat ini adalah pemulihan seluruh kerusakan, baik yang alami warga di sekitar PLTU maupun kerusakan ekosistem lingkungan dan pantai.

 

Footnotes:

  1. https://pijarsulawesi.com/2019/09/17/setahun-pltu-mpanau-tak-beroperasi-karena-terdampak-tsunami/ 
  2. https://media.alkhairaat.id/dprd-kota-palu-dorong-rekonstruksi-pltu-panau/ 
  3. https://www.kabarselebes.id/berita/2020/10/29/gubernur-longki-ground-breaking-smelter-galena-dan-nikel-di-kek-palu/?amp 
  4. https://radarsulteng.id/klhk-hentikan-aktifitas-pembuangan-limbah-pltu-panau/ 
  5. Putusan Mahkamah Agung No: 1199 K/Pid.Sus/2016 yang membatalkan putusan pengadilan negeri palu No: 251/Pid.Sus/2015/PN.Pal, tanggal 17 Desember 2015
  6. https://komiu.id/perbuatan-melawan-hukum-pt-pjpp-pltu-palu/