JATAM: menjadi tonggak dan yurisprudensi membebaskan seluruh pulau – pulau kecil dari tambang

[Jakarta, 31 Maret 2017], – Menteri ESDM, Ignasius Jonan, akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Besi milik PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) yang mengkavling lebih dari setengah pulau Bangka, di kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Perjuangan sejak lima tahun lalu ini, akhirnya dimenangkan warga, menumbangkan perusahaan tambang bijih besi milik asing.

Pencabutan izin ini dikeluarkan oleh menteri ESDM melalui Surat Pencabutan Kepmen ESDM Nomor 1361K/30/MEM/2017[1]dapat diunduh di bagian bawah rilis- yang mencabut Kepmen ESDM yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM sebelumnya, Jero wacik yaitu Kepmen Nomor 3109K/30/MEM/2014.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat adat Kahuku bersama warga lainnya, mulai dari berbagai aksi damai di Pulau Bangka dan Jakarta, menggalang petisis online, hingga  menempuh seluruh jalur hukum di pengadilan.

Dalam proses hukum tersebut, warga tercatat selalu menang, mulai dari Putusan Pengadilan Tata Uusaha Negara Nomor 211/G/2014/PTUN-JKT pada 14 Juli 2015,  diperkuat lagi oleh putusan pengadilan tinggi TUN pada tanggal 14 desember 2015 dan puncaknya, putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 255K/TUN/2016 tanggal 11 agustus 2016 kembali dimenangkan warga.

Atas seluruh hasil putusan hukum ini, dan desakan yang terus dilakukan warga dan Koalisi Save Pulau Bangka, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menandatangani Kepmen ESDM tentang pencabutan izin usaha pertambangan PT MMP pada 23 maret 2017. Dan pada 30 maret 2017, kemarin, telah diterima secara resmi oleh perwakilan JATAM, bagian dari koalisi bersama warga Pulau Bangka di Jakarta.

Koordinator Nasional JATAM, Merah Johansyah, menyatakan bahwa keuletan dan energi warga pulau bangka-lah yang menjadi faktor utama kemenangan ini.

“Meski begitu ini masih kemenangan kecil, pekerjaan rumah berikutnya adalah bagaimana memastikan kepolisian (POLRI), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audit dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan bukit hingga kerusakan sejumlah terumbu karang dan coral, juga menimbun mangrove yang dilakukan selama perusahaan beroperasi,” kata Merah.

Selain itu, tugas selanjutnya adalah memastikan pulau Bangka taklagi menjadi kawasan tambang, RTRW dan Rencana Zonasi harus menjamin itu, agar warga mendapatkan ketentraman, taklagi diusik rencana tambang baru dengan berbagai modusnya” tambah Merah lagi.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2017, Koalisi Save Pulau Bangka melakukan konferensi pers mendesak menteri ESDM, Ignasius Jonan, menjalankan putusan pengadilan yang memenangkan warga. Koalisi yang teridiri dari JATAM, WALHI, Greenpeace Indonesia, juga perwakilan warga Pulau Bangka, Jull Takaliuang, memperlihatkan kepada awak media sebuah Surat No W2.TUN1.495/HK.06/II/2017 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  JATAM & Kaka Slank Desak Menteri Jonan Jalankan Perintah Pengadilan Cabut Izin Tambang di Pulau Bangka

Surat tiga halaman tersebut adalah surat permintaan kepada Menteri ESDM selaku tergugat agar menjalankan putusan yang pada intinya membatalkan Izin PT. Mikgro Metal Perdana dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari Tiongkok itu.

Konferensi Pers tersebut selain dihadir perwakilan warga juga dihadiri Musisi Kenamaan, Kaka Slank yang selama ini aktif mengampanyekan keindahan dan kearifan lokal warga pulau Bangka, Sulawesi Utara.

Kaka Slank ikut mengkampanyekan penyelamatan Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dari ancaman tambang, lewat lagu, ikut aksi sampai menggagas petisi yang didukung lebih dari 20 ribu orang di Change.org. Kaka ingin membuka mata pemerintah, bahwa, Bangka, lebih berharga menjadi sarana wisata daripada tambang. Kala, menjadi tambang, pulau ini terancam menghilang dari peta Indonesia jika diserahkan kepada korporasi tambang.

Akhadi Wira Satriaji atau akrab disapa “Kaka Slank” menyampaikan bahwa surat yang keluar dari PTUN saat itu harus menjadi “Dreams Comes True”, menjadi mimpi yang jadi kenyataan, bukan mimpi melulu tak berwujud. Laut juga harusnya sebagai menjadi teras rumah bukan jadi belakang rumah, pulau Bangka yang diperkosa oleh pertambangan harusnya segera dihentikan.

Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM Nasional mengatakan bahwa kemenangan warga di pulau Bangka ini dapat menjadi yurisprudensi, inspirasi dan tonggak hukum bagi banyak warga di pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang saat ini sedang melawan ekspansi koorporasi tambang.

Saat itu Menteri ESDM, Ignasius Jonan diultimatum akan terancam Melakukan pelanggaran dan melawan hukum jika tak menjalankan putusan pengadilan.

Menurut data kementerian KKP terdapat lebih dari 12 ribu pulau kecil di Indonesia dan nasibnya terancam serupa Pulau Bangka, yang paling anyar adalah Pulau Romang di Maluku Barat Daya yang juga dikapling 98 persen luasnya oleh tambang. Sementara menurut catatan JATAM, Pulau Bangka hanya berukuran 4778 hektar, 2000 hektar atau separuhnya dikapling tambang asal tiongkok ini.

Kontak :

Ibu Jull Takaliuang – Warga Perwakilan Sulut : 08114357722

Merah Johansyah – JATAM Nasional : 081347882228